KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com — Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Workshop Penyusunan Laporan Tahunan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) tahun 2026 selama dua hari, 18–19 Februari 2026, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Konsel.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelaporan kinerja TPID agar lebih sistematis, terukur, dan sesuai standar nasional.
Workshop dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Konsel, H. Ichsan Porosi, yang mewakili pimpinan daerah.
Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa pengendalian inflasi merupakan isu strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Ia menekankan bahwa penyusunan laporan tahunan TPID bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari penguatan tata kelola ekonomi daerah.
Menurutnya, laporan yang akurat dan terukur akan mendukung evaluasi kinerja sekaligus meningkatkan peluang Konsel meraih TPID Award di tingkat nasional.
“TPID Award bukan sekadar penghargaan, tetapi bukti nyata kerja keras dalam menjaga stabilitas harga melalui strategi 4K, yakni Ketersediaan Pasokan, Keterjangkauan Harga, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi yang Efektif,” ujar Ichsan.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Konsel selaku Ketua Panitia, Roslina Ijas, menjelaskan bahwa workshop ini difokuskan pada peningkatan kapasitas OPD teknis dalam menyusun laporan kinerja yang sesuai indikator penilaian nasional.
Untuk memperkuat materi, panitia menghadirkan narasumber dari Biro Perekonomian Setda Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pada hari kedua, peserta juga mendapatkan sesi coaching atau pendampingan langsung dalam penyusunan laporan.
Turut hadir dalam pembukaan kegiatan tersebut Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Sulawesi Tenggara, Dessy Yunida PS, serta perwakilan Bank Indonesia Sultra. Kehadiran pihak provinsi diharapkan dapat menyelaraskan kebijakan pengendalian inflasi antara tingkat kabupaten dan provinsi.
Melalui workshop ini, Pemkab Konsel menargetkan tersusunnya dokumen pelaporan yang komprehensif dan akurat sebagai dasar evaluasi kinerja TPID, sekaligus memastikan intervensi kebijakan pengendalian harga di lapangan berjalan tepat sasaran bagi masyarakat.










