KENDARI, Lensainformasi.com – Sengketa lahan di Desa Tridana Mulia, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara kembali mencuat. Sejumlah warga transmigrasi melaporkan dugaan penyerobotan lahan serta penerbitan dokumen pertanahan bermasalah ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (9/3/2026).
Laporan tersebut disampaikan oleh Muhammad Jamil yang mewakili sejumlah pemegang sertipikat hak milik (SHM). Mereka meminta kepastian hukum atas lahan transmigrasi yang diklaim oleh beberapa pihak dari Kelurahan Landono.
Menurut Jamil, konflik ini sebenarnya telah berlangsung sejak 2013, namun hingga kini belum menemukan penyelesaian yang jelas.
Ia menyebut lahan yang dipersoalkan merupakan bagian dari kawasan transmigrasi yang telah ditempati warga sejak tahun 1972 dan sertipikatnya diterbitkan negara pada 1982.
“Sangat ironis jika di tahun 2013, tiba-tiba muncul klaim bahwa lahan tersebut adalah peninggalan orang tua terdahulu mereka. Padahal kami sudah menduduki lahan itu sejak 1972 tanpa ada komplain selama puluhan tahun,” ujar Jamil saat ditemui awak media di Polda Sultra, Senin (9/3/2026).
Dalam laporan tersebut, Jamil secara khusus menyoroti SHM Nomor 612 atas nama Sukirno. Lahan tersebut diklaim oleh sejumlah warga Kelurahan Landono, yakni Frans bersaudara, Firman, dan Jabal Hendra alias Ambo.
Ia menyebut terdapat dua pola penguasaan lahan yang terjadi di lokasi sengketa, yakni penguasaan fisik tanpa alas hak serta penggunaan dokumen yang diduga tidak sah.
Selain itu, Jamil juga mengungkap dugaan keterlibatan Sawaludulin yang saat konflik bermula menjabat sebagai Lurah Landono dan kini menjabat sebagai Camat Landono.
Ia menuding Sawaludulin menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan yang telah berstatus SHM sejak tahun 1982.
Menurut Jamil, terdapat indikasi maladministrasi dalam penerbitan dokumen tersebut. Ia bahkan mengaku memiliki data penerbitan SKT ganda pada tahun yang sama untuk objek lahan yang sama, namun dengan nama penerima yang berbeda.
Lebih lanjut, ia juga menemukan adanya sertipikat Program Nasional Agraria (Prona) yang diterbitkan pada 2022 di atas lahan transmigrasi yang telah bersertifikat sejak 1982.
Berdasarkan penelusurannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), penerbitan sertipikat tersebut diduga menggunakan surat alas hak yang diterbitkan oleh Sawaludulin saat masih menjabat sebagai lurah.
“Saya memegang data setidaknya ada 10 sertifikat yang tumpang tindih keluaran tahun 2022. Semuanya berawal dari dokumen yang diterbitkan oleh oknum lurah tersebut,” tegas Jamil.
Ia menyebut dampak konflik tersebut tidak hanya dirasakan dirinya yang kehilangan akses atas lahan sekitar delapan hektare, tetapi juga puluhan warga transmigran lainnya. Secara keseluruhan, Jamil memperkirakan sekitar 60 hektare lahan warga kini berada dalam status sengketa atau telah dikuasai pihak lain.
Jamil juga mengaku dirinya bersama warga lainnya kerap mengalami intimidasi. Mereka ditakut-takuti dengan informasi bahwa sertipikat yang dimiliki memiliki kesalahan titik koordinat atau berada di lokasi berbeda.
“Intimidasinya bahwa mereka katakan tanah itu milik mereka, jadi kami transmigrasi ini dikatakan salah tempat atau sertifikat yang kami miliki katanya titik koordinatnya bukan disitu jadi kalau kita masuk di lokasi itu kami ditakut-takuti,” pungkasnya.
Dalam laporannya ke penyidik Polda Sultra, pihak pelapor mengajukan tiga dugaan tindak pidana, yakni penyerobotan lahan atau pendudukan fisik secara ilegal, perusakan tanaman milik warga transmigran di lokasi sengketa, serta dugaan penerbitan dokumen alas hak berupa SKT yang menjadi dasar klaim baru di atas lahan yang telah bersertifikat.
Menanggapi tudingan tersebut, Camat Landono Sawaludulin meminta pihak pelapor untuk menunjukkan dokumen yang dimaksud. Ia menilai perlu dilakukan pengecekan terhadap keabsahan data administratif yang dipersoalkan.
“Sudah diselesaikan persoalan yang lalu, jadi itu masalah sudah selesai. Terkait SKT, SKT mana itu coba tunjukkan kesaya, tahun berapa itu SKT dia terbit harus di cek dulu kebenarannya,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Ia juga membantah tudingan adanya pemalsuan dokumen selama dirinya menjabat sebagai lurah.
“Dokumen apa yang saya palsukan? Tidak pernah,” tegasnya.
Sawaludulin juga menyayangkan langkah warga yang membawa persoalan tersebut ke Polda Sultra.
Menurutnya, pemerintah kecamatan sebelumnya telah berupaya menyelesaikan konflik melalui komunikasi dengan aparat penegak hukum di tingkat Polsek Landono.
“Saya sudah komunikasi sama Polsek. Ini kan masalahnya mau diselesaikan secara kekeluargaan, tapi kenapa melapor lagi di Polda? Padahal kita komunikasinya di Polsek Landono terkait masalah ini,” tutupnya.












