KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Dalam rangka menindaklanjuti kegiatan pengawasan dan pengendalian hak atas tanah Hak Guna Usaha (HGU), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan menggelar rapat pembahasan hasil pemantauan lapangan, Kamis (16/4/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan ini menjadi forum strategis untuk mengevaluasi berbagai temuan di lapangan, sekaligus mengidentifikasi permasalahan yang muncul dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah HGU.
Dalam pemaparannya, Tim Pengendalian Hak Atas Tanah Kementerian ATR/BPN menyampaikan hasil analisis kondisi eksisting objek HGU, mencakup aspek penguasaan, pemilikan, penggunaan, hingga pemanfaatan lahan.
Selain itu, turut dibahas indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan tanah dengan ketentuan yang berlaku, serta potensi konflik dan sengketa yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Melalui forum ini, para peserta rapat juga merumuskan langkah-langkah strategis sebagai tindak lanjut pengawasan, guna memastikan pemanfaatan tanah HGU berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Upaya ini menjadi bagian penting dalam mendorong penertiban serta optimalisasi penggunaan lahan secara berkelanjutan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran terkait yang memiliki peran dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian hak atas tanah, sebagai bentuk penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas fungsi.
Dengan terselenggaranya rapat evaluasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin solid antara Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan dalam meningkatkan efektivitas pengawasan.
Langkah ini sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi, tertib penggunaan, serta kepastian hukum atas tanah demi menunjang pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.












