Kantor Pertanahan Konawe Selatan Lakukan Peninjauan Lapang untuk Verifikasi Data Penerbitan PKKPR PT Surya Mitra Gunatama

KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melaksanakan peninjauan lapang sebagai bagian dari tahapan verifikasi data dalam proses penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kegiatan berusaha, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Satuan Tugas Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan pertanahan guna mendukung iklim investasi dan kegiatan usaha yang selaras dengan ketentuan tata ruang dan peraturan pertanahan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Peninjauan lapang dilakukan terhadap lokasi permohonan milik PT Surya Mitra Gunatama yang berada di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, Asran, S.SiT., menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi faktual di lapangan terkait kondisi fisik tanah, penggunaan tanah, serta kesesuaian pemanfaatan ruang yang nantinya akan menjadi bahan penyusunan pertimbangan teknis pertanahan dalam proses penerbitan PKKPR.

Melalui peninjauan tersebut, tim melakukan verifikasi secara langsung guna memastikan data yang diajukan dalam permohonan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum, keteraturan pemanfaatan ruang, serta pengelolaan pertanahan yang tertib dan berkelanjutan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung percepatan investasi yang tetap memperhatikan aspek tata ruang dan pemanfaatan lahan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Melalui proses verifikasi yang dilakukan secara menyeluruh, diharapkan setiap kegiatan usaha yang berkembang di Kabupaten Konawe Selatan dapat berjalan secara terarah, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata sinergi antara pelayanan pertanahan dan upaya pemerintah dalam menciptakan kemudahan berusaha tanpa mengabaikan prinsip tertib administrasi pertanahan dan pemanfaatan ruang yang bertanggung jawab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *