KENDARI, Lensainformasi.com – Polresta Kendari mengungkap dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah umrah yang melibatkan pengurusan data 64 jemaah. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MWA (48), Direktur Travelina Indonesia di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
MWA diamankan Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Kendari pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mendalami kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah yang terjadi di Jalan Sao-Sao, BTN I, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L Sengka, didampingi Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau, mengungkap perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin (10/8/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan keterlibatan MWA dalam pengurusan data jemaah melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) menggunakan sistem program milik PT Travelina Indonesia.
“Dalam dokumen perkara disebutkan, tersangka diduga membantu penginputan data jemaah melalui Siskopatuh untuk memberangkatkan jemaah yang dihimpun oleh tersangka utama berinisial AK sejak Desember 2025 hingga Februari 2026,” jelas Kapolresta.
Atas penginputan data tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan ekonomi berupa fee sebesar Rp200 ribu per jemaah.
Jika dihitung berdasarkan 64 jemaah, nilai fee yang disebut dalam dokumen perkara mencapai sekitar Rp12,8 juta.
Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah yang sebelumnya ditangani Polresta Kendari. Dari hasil pemeriksaan saksi, korban, tersangka, saksi ahli, serta pendalaman sejumlah dokumen, penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak terkait dalam pengurusan Siskopatuh bagi 64 jemaah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah spanduk bertuliskan PT Travelina Indonesia, rangkap printout paspor jemaah, printout kuitansi dan formulir pendaftaran jemaah, perjanjian PT Travelina Indonesia, tiket perjalanan pesawat Jakarta-Jeddah yang hangus, dokumen Siskopatuh, dokumen klarifikasi dari PT Travelina Indonesia Pusat, dokumen pembayaran hotel di Mekah dan Madinah yang batal, tiket pesawat Kendari-Jakarta dan Jeddah-Jakarta yang batal, itinerary, dokumen visa jemaah, hingga brosur paket umrah.
Polisi juga menyita satu unit telepon seluler Redmi 9T, 10 buah syal bertuliskan PT Travelina Indonesia, enam buah panduan buku haji dan umrah, dua lanyard bertuliskan PT Travelina Indonesia, satu unit komputer merek Lenovo, 12 koper warna krem kombinasi cokelat, printout manifest jemaah umrah serta satu rangkap rekening koran.
Kasus tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 122 juncto Pasal 115 dan/atau Pasal 124 juncto Pasal 117 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dan/atau Pasal 492 KUHP serta Pasal 486 KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar. Setelah diamankan di Jakarta Selatan, tersangka kemudian dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.












