MAKASSAR, Lensainformasi.com — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengikuti Rapat Koordinasi dan Penyerahan Sertipikat Aset Tanah yang diselenggarakan oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi di Ruang Rapat PLN UIP Sulawesi, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan legalisasi aset tanah milik PLN sekaligus memperkuat sinergi antara PT PLN (Persero) dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara beserta Kantor Pertanahan kabupaten/kota di wilayah kerjanya.
Melalui rapat koordinasi ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, Asran, S.SiT., berharap terbangun koordinasi yang efektif dalam mendukung proses legalisasi dan pensertipikatan aset tanah.
“Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan,” ujarnya.
Kolaborasi antara ATR/BPN dan PT PLN (Persero) dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga kepastian hukum aset negara serta mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk kepentingan masyarakat.










