BBP Sultra Konsolidasikan Pengawasan Bahasa Indonesia, Pemda se-Sultra Teken Komitmen Bersama

KENDARI, Lensainformasi.com — Seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya menjaga kedaulatan bahasa negara melalui pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di wilayah masing-masing.

Komitmen tersebut dituangkan dalam Konsolidasi Daerah tentang Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia yang digelar Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara (BBP Sultra) di salah satu Hotel di Kendari, Selasa (2/9/2025).

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat upaya menjaga kedaulatan bangsa melalui bahasa Indonesia, sesuai amanat Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, menegaskan bahwa bahasa Indonesia merupakan jati diri, pemersatu, sekaligus alat komunikasi resmi bangsa.

Ia mengajak seluruh masyarakat Sultra untuk mendukung program pengawasan bahasa sebagai wujud penghormatan terhadap bahasa persatuan dan perjuangan para pahlawan.

“Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, terutama di ruang publik, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan, dan lembaga swasta, menjadi salah satu bentuk nyata penghormatan kita terhadap bahasa negara,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Imam Budi Utomo, menekankan pentingnya peran bahasa Indonesia sebagaimana diikrarkan dalam butir ketiga Sumpah Pemuda.

Menurutnya, bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, pemersatu berbagai suku, serta sarana komunikasi antarwilayah dan antarbudaya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah segera membentuk tim pengawas bahasa di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.

Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah se-Sultra melakukan penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk dukungan konkret terhadap pelaksanaan pengawasan bahasa Indonesia.

Selain itu, BBP Sultra juga menyerahkan draf Surat Keputusan Pembentukan Tim Pengawasan yang akan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, dengan dukungan UPT di tiap wilayah.

Kepala BBP Sultra, Dewi Pridayanti, menjelaskan bahwa konsolidasi ini bertujuan menyosialisasikan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 sekaligus menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan pengawasan bahasa di Sulawesi Tenggara.

“Kami berharap setelah kegiatan ini, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi, dan masyarakat dalam pengawasan penggunaan bahasa Indonesia dapat berjalan lebih terarah dan efektif,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *