KESTHURI Sultra Buka Ruang Diskusi Strategis, Bahas Tantangan dan Peluang Haji–Umrah di Era Reformasi Birokrasi

KENDARI, Lensainformasi.com – Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Di bawah kepemimpinan Ketua DPD KESTHURI Sultra, H. Rahman Rahim, organisasi ini menggelar kegiatan coffee morning bertema “Tantangan dan Peluang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Era Reformasi Birokrasi”, Minggu (21/12/2025).

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Kendari ini menjadi forum diskusi perdana di Sulawesi Tenggara yang secara khusus membahas isu-isu aktual terkait dinamika regulasi dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Acara tersebut dihadiri oleh Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sultra, H. Muhammad Lalan Jaya, Ketua DPD KESTHURI Sultra H. Rahman Rahim, Kepala Imigrasi Kelas II A Kendari, unsur kepolisian, serta perwakilan biro perjalanan resmi penyelenggara ibadah haji dan umrah.

Dalam sambutannya, H. Muhammad Lalan Jaya mengapresiasi inisiatif KESTHURI Sultra yang menghadirkan forum diskusi dengan konsep santai namun sarat substansi.

Menurutnya, format coffee morning menjadi media efektif untuk menyampaikan isu-isu strategis kepada para pemangku kepentingan.

“Walaupun dikemas secara santai, diskusi ini membahas isu-isu aktual yang sangat penting dan perlu dipahami bersama, khususnya oleh pelaku usaha dan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu pokok bahasan utama adalah regulasi baru terkait umrah mandirisebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut, penyelenggaraan umrah kini dapat dilakukan melalui tiga mekanisme, yakni oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, serta oleh pemerintah.

Namun demikian, Lalan Jaya menegaskan bahwa implementasi umrah mandiri masih menunggu regulasi turunan yang lebih teknis agar mekanisme pelaksanaan, perizinan, dan pengawasan memiliki kepastian hukum.

“Kita masih menunggu aturan yang mengatur lebih detail terkait pelaksanaannya,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Tenggara akan mengawal kebijakan tersebut agar tetap sejalan dengan regulasi serta menjamin perlindungan jamaah.

Apalagi, saat ini Pemerintah Arab Saudi telah menutup layanan visa umrah secara daring, sehingga peran PPIU tetap dinilai krusial, termasuk dalam pendampingan jamaah umrah mandiri.

Sementara itu, Ketua Panitia kegiatan, Andi Indar Tati, menyampaikan bahwa kegiatan coffee morning ini sangat bermanfaat bagi pelaku usaha perjalanan ibadah haji dan umrah, khususnya dalam memahami perubahan regulasi yang terus berkembang.

Ia menjelaskan bahwa sejak 2013 hingga 2025, regulasi penyelenggaraan haji dan umrah telah mengalami sejumlah perubahan signifikan, termasuk pemisahan kelembagaan dari Kementerian Agama menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, kebijakan umrah mandiri atau umrah backpacker secara eksplisit telah dilegalkan.

Namun, berdasarkan pengalaman lapangan, Andi menilai bahwa konsep umrah mandiri belum sepenuhnya sesuai diterapkan di Indonesia.

Minimnya pendampingan kerap menimbulkan persoalan, mulai dari jamaah sakit hingga kasus kematian yang tidak tertangani secara optimal karena tidak adanya pihak yang bertanggung jawab.

“Menurut pandangan kami, umrah mandiri yang diterapkan di Arab Saudi belum sepenuhnya cocok dipraktikkan di Indonesia,” ungkap Andi Indar Tati, salah satu pengurus DPD KESTHURI Sultra.

Ia menegaskan, kegiatan ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, mulai dari imigrasi, kepolisian, otoritas bandara, karantina kesehatan, hingga biro perjalanan ibadah.

Melalui forum ini, KESTHURI Sultra berharap terbangun kesamaan pandangan antara regulator dan pelaku usaha, sehingga kebijakan terkait umrah mandiri ke depan dapat dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek perlindungan jamaah serta kesiapan sistem penyelenggaraan di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *