BPN Konsel Klarifikasi Sengketa Lahan Desa Puwehuko Tindak Lanjuti Permohonan Pembatalan Sertipikat

KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com — Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan klarifikasi sengketa pertanahan di Desa Puwehuko, Konsel, pada Senin (26/1/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, La Ode Sarman, S.H., dengan melakukan pengumpulan data serta permintaan keterangan kepada sejumlah masyarakat Desa Puwehuko beserta kuasa hukum yang mewakili.

Bacaan Lainnya

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pembatalan sertipikat yang diajukan oleh PT Merbau Jaya Indahraya, dengan tujuan memperoleh informasi faktual, akurat, dan berimbang dari seluruh pihak terkait sebagai bahan pertimbangan dalam proses penanganan sengketa.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan klarifikasi turut dihadiri oleh Kepala Desa Puwehuko, sebagai bentuk dukungan pemerintah desa dalam memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, La Ode Sarman, menyampaikan pengumpulan data lapangan dan keterangan masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan keabsahan administrasi pertanahan serta menjaga kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Melalui klarifikasi ini, kami berupaya memperoleh gambaran fakta yang utuh agar proses penanganan sengketa dapat dilakukan secara objektif, profesional, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang berintegritas dalam setiap proses penanganan sengketa pertanahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *