Melalui MPP, BPN Konawe Selatan Wujudkan Pelayanan Pertanahan yang Mudah, Cepat dan Transparan

KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Sebagai wujud komitmen dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menghadirkan layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Konawe Selatan.

Kehadiran layanan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperoleh berbagai layanan pertanahan secara terintegrasi dalam satu lokasi.

Bacaan Lainnya

Layanan pertanahan di MPP merupakan bagian dari implementasi program Mal Pelayanan Publik yang menjadi salah satu bentuk sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, efektif, dan bebas dari praktik korupsi.

Melalui gerai layanan pertanahan yang tersedia di MPP, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan, di antaranya informasi pertanahan, permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), pengecekan sertipikat, serta informasi Zona Nilai Tanah (ZNT).

Seluruh layanan tersebut dapat diakses setiap hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, pukul 09.00 hingga 15.00 WITA.

Kehadiran layanan pertanahan di MPP diharapkan mampu memberikan kemudahan, kenyamanan, dan efisiensi bagi masyarakat dalam mengurus kebutuhan administrasi pertanahan tanpa harus mendatangi berbagai instansi secara terpisah.

Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi, masyarakat dapat memperoleh layanan secara lebih cepat dan praktis.

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi dan kemudahan akses layanan.

Upaya tersebut sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *