KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melaksanakan peninjauan lapang sebagai bagian dari proses Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dalam rangka penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan PT Delta Samudra Shipyard, Desa Lapuko, Kecamatan Moramo, Kamis (16/7/2026).
Peninjauan lapang dilakukan untuk memperoleh data dan informasi faktual mengenai kondisi di lokasi yang menjadi objek permohonan PKKPR Berusaha. Data tersebut menjadi dasar penyusunan pertimbangan teknis pertanahan dalam proses penerbitan persetujuan.
Melalui kegiatan ini, tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan memastikan kesesuaian antara kondisi eksisting di lapangan dengan ketentuan pemanfaatan ruang serta aspek pertanahan yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung proses perizinan berusaha yang sesuai dengan regulasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, Asran, S.SiT., menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berkualitas.
“Upaya ini dilakukan guna mendukung terwujudnya kepastian hukum di bidang pertanahan sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Konawe Selatan,” pungkasnya.










