Polisi Amankan 21 Mata Busur dan Dua Ketapel dari Kamar Kos di Punggolaka

KENDARI, Lensainformasi.com – Pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata terjadi di Kota Kendari. Polisi menemukan 21 mata busur dan dua buah ketapel saat melakukan penggeledahan sebuah kamar kos di Jalan Banda, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan Tim URC Buser 77 bersama Subnit 1 Sat Reskrim Polresta Kendari yang berkolaborasi dengan Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Menurut Malau, awalnya anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendatangi kamar kos milik teman tersangka sekitar pukul 13.00 Wita untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi justru menemukan sejumlah mata busur dan ketapel.

“Dalam penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah mata busur dan dua buah ketapel,” kata Malau kepada Lensainformasi, Minggu (9/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial GI, polisi kemudian mendapatkan permulaan yang cukup dan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan senjata dan senjata lain.

GI merupakan warga Kelurahan Kapoiala, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, dan diketahui belum bekerja.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi terdiri dari 13 mata busur dengan ukuran besi penusuk masing-masing sekitar 12,5 sentimeter yang dipasangi ekor berwarna merah dari tali rafia.

Kemudian dua mata busur dengan panjang besi penusuk sekitar 13 sentimeter yang masing-masing dipasangi ekor berwarna hitam dari tali rafia.

Polisi juga mengamankan dua mata busur dengan ukuran besi penusuk sekitar 14,5 sentimeter yang diberi ekor berwarna hijau dan biru.

Selain itu, terdapat satu mata busur dengan ukuran besi penusuk sekitar 18 sentimeter serta tiga mata busur dengan ukuran besi penusuk sekitar 19 sentimeter tanpa ekor.

Dua buah ketapel busur turut diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *