KENDARI, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan di kalangan pelajar melalui Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR).
Program tersebut menjadi salah satu upaya memperkenalkan kebiasaan menabung sekaligus memperluas akses pelajar terhadap produk dan layanan jasa keuangan.
Hal itu disampaikan Aslinda, Asisten Manajer Bagian PEPK & LMSt OJK Sultra, dalam talk show Inovasi Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen dalam rangkaian kegiatan Sultra Maimo 2026yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Sultra di The Park Kendari, Sabtu (8/8/2026).
Dalam materi edukasi OJK bertajuk “Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Pelajar di Kota Kendari melalui Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR)”, tercatat capaian program KEJAR hingga triwulan I 2026 mencapai 88,36 persen.
Sementara itu, jumlah rekening dengan segmen pelajar telah mencapai 59,03 juta rekening, dengan nominal mencapai Rp29,13 triliun.
Dari jumlah tersebut, rekening Simpanan Pelajar (SimPel/SimPel iB) mencapai 51,63 juta rekeningdengan nominal Rp8,22 triliun. Sedangkan tabungan anak lainnya tercatat sebanyak 7,08 juta rekening dengan nominal mencapai Rp21,30 triliun.
Capaian tersebut menunjukkan perkembangan jumlah rekening pelajar dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data OJK, jumlah rekening segmen pelajar tercatat 49,59 juta rekening pada 2022, meningkat menjadi 55,89 juta rekening pada 2023, kemudian 58,12 juta rekening pada 2024, 58,58 juta rekening pada 2025, dan mencapai 59,03 juta rekening pada triwulan I 2026.
Sementara dari sisi nominal, tercatat Rp27,6 triliun pada 2022, meningkat menjadi Rp50,65 triliun pada 2023, Rp55,30 triliun pada 2024, Rp54,54 triliun pada 2025, dan Rp29,13 triliun pada triwulan I 2026.
“Program KEJAR juga ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan peningkatan literasi dan inklusi keuangan,” ujarnya.
Dalam paparannya disebutkan, kebijakan tersebut antara lain merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2019 tentang Hari Indonesia Menabung serta Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).
Selain itu, terdapat Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S-131/M.EKON/06/2022 tanggal 10 Juni 2022 tentang akselerasi implementasi program literasi dan inklusi keuangan, serta sejumlah surat edaran terkait akselerasi implementasi Program KEJAR.
Dalam edukasinya, Aslinda juga menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi generasi muda, mulai dari meningkatnya perilaku konsumtif di era digital, kemudahan transaksi yang dapat mendorong belanja impulsif, masih rendahnya literasi keuangan masyarakat khususnya pelajar, hingga tingginya risiko penipuan keuangan, investasi bodong, pinjaman ilegal, dan judi online.
OJK juga mencatat data mengenai anak dan judi online. Berdasarkan data Satgas Pemberantasan Judi Online per Juni 2024, terdapat 80.000 anak usia di bawah 10 tahun yang terdeteksi bermain judi online. Jumlah tersebut disebut sekitar 2 persen dari total 3,97 juta pelaku judi online di Indonesia.
OJK juga menyoroti pentingnya membangun budaya menabung sejak usia dini. Literasi keuangan yang kuat sejak dini dinilai menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman keuangan generasi muda.












