Kantah Konsel Perkuat Akurasi Pemeriksaan Tanah Lewat Peninjauan Lapang di Desa Laeya

KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com — Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui proses pemeriksaan yang cermat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Tanah dan Peninjauan Lapang Panitia A yang digelar di Desa Laeya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (27/8/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang berlangsung selama satu hari tersebut menjadi bagian dari tahapan pelayanan pendaftaran tanah, khususnya dalam proses pemeriksaan permohonan hak atas tanah. Peninjauan lapang dilakukan untuk memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan dengan melihat secara langsung kondisi fisik tanah di lapangan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, Asran, S.SiT., mengatakan pemeriksaan dan peninjauan lapang merupakan tahapan penting untuk memastikan data yang digunakan dalam proses pelayanan pertanahan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Menurutnya, proses tersebut diperlukan agar setiap permohonan hak atas tanah dapat diperiksa secara teliti dengan mempertimbangkan data dan fakta yang ditemukan di lokasi.

“Peninjauan lapang menjadi bagian penting dalam pemeriksaan tanah. Dengan melihat langsung kondisi fisik di lapangan, kita dapat memperoleh data dan informasi yang lebih lengkap sebagai bahan dalam proses pemeriksaan permohonan hak atas tanah,” ujar Asran.

Ia menegaskan, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan senantiasa mengedepankan ketelitian dan profesionalisme dalam setiap tahapan pelayanan kepada masyarakat.

Selain memastikan kesesuaian data, kegiatan pemeriksaan lapang juga menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan dalam memberikan kepastian dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.

Asran menyampaikan bahwa setiap tahapan pelayanan harus dilaksanakan secara objektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga proses administrasi pertanahan dapat berjalan dengan baik serta memberikan kepastian bagi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *