Kendalikan Bisnis 3,5 Kg Sabu dari Lapas Kendari, 2 Kurir Digulung Polda Sultra, Terancam Hukuman Mati!

KENDARI, Lensainformasi.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan lintas provinsi dengan total barang bukti mencapai 3,5 kilogram (3.597 gram).

Pengungkapan kasus berskala besar ini dibeberkan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amry Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H., bersama Kasubdit 3 Kompol Reda Irfanda, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolda Sultra, Selasa (6/10/2026).

Bacaan Lainnya

Dua tersangka yang bertindak sebagai gudang sekaligus kurir lapang berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Kendari pada Rabu (30/9/2026). Keduanya yakni AS (27) dan H (32).

Kombes Pol Amry menjelaskan, para pelaku merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku yakni menguasai dan menyediakan sabu dengan cara mengambil serta mengarahkan sistem tempel. Aksi mereka dikendalikan langsung melalui komunikasi telepon seluler oleh bos mereka berinisial OY dan IB yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Kendari,” ujar Kombes Pol Amry.

Untuk menjalankan peran sebagai gudang penyimpan dan penyalur sabu di wilayah Kendari, para pelaku tergiur imbalan terbilang besar. Pelaku mengaku dijanjikan upah hingga Rp15.000.000 yang ditransfer melalui rekening bank.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika. Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian bergerak mengamankan tersangka AS di kawasan BTN Graha Mandiri Permai, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu.

Dari hasil interogasi, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka yang berlokasi di Kos Pondok Indah, Jalan Orinunggu, Lorong Angkasa, Kelurahan Kambu.

Di lokasi TKP 1 ini, polisi menemukan 51 saset sabu dengan berat bruto 3.094 gram (3,09 kg) beserta buku catatan transaksi, timbangan digital, alat pres, dan ratusan saset plastik kosong. Kepada petugas, AS mengaku sempat mengambil barang haram seberat 4 kg di kawasan sekitar Mall The Park Kendari pada Selasa (29/9/2026) malam.

Hanya berselang satu jam, sekitar pukul 18.30 WITA, tim bergerak ke TKP 2 di Jalan H. Banawula Sinapoy, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli. Petugas mencegat tersangka H yang baru saja kembali dari bengkel las menggunakan mobil Toyota Ayla kuning.

Penggeledahan rumah H yang disaksikan langsung oleh ketua RT dan lurah setempat membuahkan hasil. Polisi menemukan 5 saset sabu seberat 503 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian beserta alat kemas dan timbangan digital.

H mengaku mengambil barang haram seberat 4 kg yang dilemparkan dari mobil di depan Fakultas Pertanian UHO sebelum akhirnya dipecah menjadi paket-paket kecil.

Selain menyita total 3,5 kg sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika seperti 1 unit mobil Toyota Ayla, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, beberapa unit telepon genggam, timbangan digital, serta perlengkapan pembungkus sabu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kedua tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp2 miliar rupiah ditambah sepertiga,” tegas Kombes Pol Amry.

Polda Sultra kini terus melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringan atas dan memutus mata rantai peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *