KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com — Polsek Angata, Polres Konawe Selatan, memfasilitasi mediasi antara keluarga seorang siswi dan pihak SMA Negeri 10 Konawe Selatan terkait dugaan perundungan yang diduga melibatkan seorang guru.
Melalui mediasi tersebut, pihak sekolah sepakat memberikan kesempatan kepada siswi yang bersangkutan untuk kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Pertemuan berlangsung di Markas Polsek Angata, Selasa (13/10/2026), mulai pukul 15.45 WITA. Mediasi dilakukan menyusul beredarnya pemberitaan di media sosial mengenai persoalan tersebut.
Kegiatan itu dihadiri Kapolsek Angata IPTU Mujianto, S.H., M.Pd., perwakilan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Konawe Selatan, Faisal Silondae, S.E., Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Konawe Selatan, Aminudin, S.H., M.H., Kepala SMA Negeri 10 Konawe Selatan, Liy, S.Pd., sejumlah guru, serta orang tua dan keluarga siswi yang bersangkutan.
Pertemuan tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan keterangan, melakukan klarifikasi, dan mencari penyelesaian melalui dialog serta musyawarah dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam proses mediasi, Dinas PPA Kabupaten Konawe Selatan berperan sebagai mediator dengan dukungan Polsek Angata dan KPAD. Masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menjelaskan persoalan yang menjadi perhatian publik.
Salah satu hasil pertemuan tersebut adalah kesepakatan pihak sekolah untuk memberikan kembali kesempatan kepada siswi yang bersangkutan agar dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar di SMA Negeri 10 Konawe Selatan.
Siswi tersebut diharapkan dapat melanjutkan pendidikannya seperti biasa dengan tetap mematuhi tata tertib sekolah yang berlaku.
Dalam pertemuan itu, kepala sekolah bersama sejumlah guru juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga apabila terdapat perkataan, tindakan, atau hal dalam proses pembinaan dan pendidikan yang dirasakan kurang berkenan.
Dinas PPA Kabupaten Konawe Selatan turut mengingatkan pihak sekolah agar mengedepankan pendekatan yang bijaksana dan proporsional serta berorientasi pada perlindungan anak dalam setiap proses pembinaan peserta didik.
Melalui mediasi tersebut, kedua belah pihak mencapai kesepahaman untuk saling memaafkan dan menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.
Klarifikasi yang disampaikan dalam pertemuan itu juga diharapkan dapat membantu meluruskan informasi yang beredar di media sosial sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Polsek Angata bersama Dinas PPA dan KPAD Kabupaten Konawe Selatan menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pihak sekolah, orang tua, dan peserta didik untuk mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, serta menunjang tumbuh kembang anak.










