Percepat Kepastian Hukum Warga Ranomeeto, Kantor Pertanahan Konsel Sidang Permohonan Hak Milik

KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com — Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menyelenggarakan Sidang Pemeriksaan Tanah Panitia A terkait permohonan Hak Milik perorangan di Kelurahan Ranomeeto, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Jumat (23/10/2026).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, Asran, S.SiT., menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari prosedur pelayanan pertanahan untuk meneliti serta memeriksa kelengkapan data fisik dan data yuridis dari bidang tanah yang dimohonkan warga.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administratif permohonan dengan kondisi nyata di lapangan, yang nantinya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan pemberian hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Pelaksanaan sidang pemeriksaan tanah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel, guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *