KENDARI, Lensainformasi.com — Bea Cukai Kendari memusnahkan 3.043.440 batang rokok ilegal dan 43,16 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan nilai barang mencapai Rp4.558.255.000. Pemusnahan tersebut menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp3.051.693.000.
Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari, sedangkan pemusnahan secara keseluruhan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Puuwatu, Kota Kendari, Rabu (28/10/2026).
Barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut merupakan hasil dari 254 penindakan yang dilakukan di berbagai wilayah Sulawesi Tenggara, mulai dari Kepulauan Buton hingga Kolaka Utara, sepanjang tahun 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, mengatakan pengungkapan pelanggaran di bidang cukai tersebut merupakan hasil kerja sama lintas instansi yang melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, serta masyarakat.
“Keberhasilan pengungkapan pelanggaran di bidang cukai yang tercermin dalam 254 penindakan sepanjang tahun 2025 menunjukkan komitmen Bea Cukai Kendari dalam menjaga kepatuhan, melindungi masyarakat dari barang ilegal, dan mengamankan penerimaan negara,” ujar Taufik.
Berdasarkan data penindakan, salah satu modus yang kerap digunakan dalam peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara adalah pengiriman barang melalui jasa titipan.
Peredaran rokok ilegal juga dipengaruhi perbedaan harga antara produk legal dan ilegal. Tarif cukai yang tinggi berdampak pada harga produk legal, sementara kondisi tersebut dimanfaatkan pihak tertentu untuk menjual rokok tanpa pita cukai dengan harga lebih murah. Minimnya edukasi masyarakat mengenai barang kena cukai ilegal turut menjadi faktor yang disebut dalam data penindakan.
Proses pemusnahan dilaksanakan setelah melalui penetapan dan persetujuan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, dicampur air, kemudian ditimbun di dalam lubang agar tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, minuman mengandung etil alkohol dimusnahkan dengan cara dituang dan dirusak kemasannya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara terbuka dengan disaksikan para pemangku kepentingan terkait sebagai bagian dari penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di bidang cukai.










