OJK Luncurkan Cetak Biru dan Sinergi Kota Wakaf di IIFS 2026: Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah Nasional

NASIONAL, Lensainformasi.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri keuangan syariah nasional terus menunjukkan ketahanan dan pertumbuhan positif. Hingga September 2026, total aset keuangan syariah mencapai Rp3.307,73 triliun atau tumbuh 9,28 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), dengan pangsa pasar sebesar 11,21 persen terhadap total aset keuangan nasional.

Untuk mempercepat pengembangan industri keuangan syariah nasional, OJK menyelenggarakan Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin (2/11). Forum ini bertujuan memperkuat kelembagaan, inovasi produk, dan integrasi ekosistem lintas sektor guna meningkatkan daya saing serta kontribusi industri keuangan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi halal nasional.

Bacaan Lainnya

Peluncuran Cetak Biru dan Sinergi Kota Wakaf

Dalam forum tersebut, OJK meluncurkan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah sebagai arah strategis untuk menyelaraskan pengembangan seluruh sektor jasa keuangan syariah. Selain itu, OJK bersama Kementerian Agama meluncurkan Sinergi Kota Wakaf sebagai langkah memperkuat keterhubungan antara keuangan syariah komersial dan sosial.

Mengusung tema:

“Strengthening Islamic Finance Ecosystem to Advance Sustainable Halal Economic Growth”

IIFS 2026 yang berlangsung pada 2–3 November 2026 merupakan penyelenggaraan kedua forum unggulan OJK di bidang keuangan syariah sekaligus yang pertama kali berlangsung di Kawasan Timur Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam sambutannya menegaskan pentingnya penguatan ekosistem yang terintegrasi:

“Tentunya tema ini semakin menegaskan komitmen kita bahwa pengembangan keuangan syariah tidak bisa lagi dilakukan secara parsial. Yang kita butuhkan adalah ekosistem keuangan dan keuangan sosial syariah yang saling terhubung dan menguatkan,” ujar Friderica.

Pembukaan IIFS 2026 dihadiri oleh jajaran pimpinan OJK (termasuk Dian Ediana Rae, Agusman, dan Adi Budiarso), Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, perwakilan kementerian/lembaga, KNEKS, DSN-MUI, BAZNAS, BWI, asosiasi, hingga akademisi.

Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah menyatukan arah pengembangan berbagai sektor jasa keuangan syariah dalam satu kerangka kebijakan terintegrasi (mencakup perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, serta inovasi teknologi dan aset digital).

“Harapannya, blueprint ini akan menjadi milestone penting dan menjadi sebuah panduan untuk kita semua agar kita semua nanti punya lompatan besar, bukan sekadar pertumbuhan yang bersifat gradual dalam pengembangan keuangan syariah nasional,” kata Friderica.

Cetak biru tersebut mengusung visi industri keuangan syariah yang kompetitif, inklusif, profesional, serta bersinergi lintas sektor. Untuk mencapainya, ditetapkan 3 arah strategis:

  1. Pengembangan industri yang sehat, berdaya saing, dan inovatif.
  2. Penguatan ekosistem yang lengkap, inklusif, and kontributif.
  3. Harmonisasi pengaturan, perizinan, and pengawasan lintas sektor.

Ketiga arah strategis tersebut ditopang 4 fondasi utama:

  • Teknologi dan ketahanan siber.
  • Optimalisasi peran ekosistem perusahaan induk.
  • Kesiapan talenta.
  • Keterhubungan dengan dana sosial untuk pemberdayaan ekonomi nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK selaku Ketua KPKS, Dian Ediana Rae, menambahkan bahwa diversifikasi produk didorong melalui pemanfaatan produk berbasis wakaf, akad salam dan istishna paralel, serta pengembangan kegiatan usaha bulion syariah.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan komitmen pemprov dalam memperkuat ekonomi syariah melalui program Syariah First:

  • Sebanyak 21 dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan telah mengalihkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke perbankan syariah.
  • Pemprov Sulsel juga memfasilitasi sertifikasi halal dan pengembangan kapasitas UMKM guna meningkatkan daya saing dalam industri halal global.

Penyusunan cetak biru ini melibatkan kajian komprehensif sejak Juli 2026 (studi perbandingan terhadap 8 negara, koordinasi dengan lebih dari 20 satuan kerja OJK, 7 kementerian, Bank Indonesia, KNEKS, DSN-MUI, BAZNAS, BWI, dan asosiasi). Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) juga telah menghasilkan lebih dari 100 rekomendasi sejak Juni 2025.

Sebagai wujud nyata integrasi keuangan komersial dan sosial, OJK memberikan apresiasi kepada 20 bank syariah yang telah mengimplementasikan program Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dalam ekosistem Kota Wakaf.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *