KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kabupaten Konawe Selatan kembali melaksanakan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A di Desa Amoito Siama, Kecamatan Ranomeeto Barat, Senin (29/6/2026), sebagai bagian dari proses pemberian hak atas tanah kepada masyarakat.
Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis bidang tanah yang diajukan pemohon sebelum proses penetapan hak dilaksanakan.
Tim Panitia A melakukan peninjauan langsung terhadap objek tanah dengan memverifikasi letak, luas, dan batas-batas bidang tanah sesuai kondisi di lapangan.
Pemeriksaan ini menjadi tahapan penting dalam menjamin keakuratan data yang menjadi dasar penerbitan hak atas tanah.
Dalam pelaksanaannya, Panitia A juga meminta keterangan dari pemohon, aparat desa, serta para pemilik tanah yang berbatasan dengan objek yang diperiksa.
Informasi tersebut digunakan sebagai bahan verifikasi untuk memastikan proses administrasi dan yuridis berjalan sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan ini, BPN Konawe Selatan berupaya mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mencegah potensi sengketa yang dapat terjadi di kemudian hari.
Pemeriksaan yang dilakukan secara langsung di lapangan juga menjadi bagian dari komitmen peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, Asran, S.SiT., menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat melalui setiap tahapan pelayanan yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.












