OJK Sultra: Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Lagi Ditampilkan di SLIK, Dukung Akses Pembiayaan Masyarakat

KONAWE, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan kebijakan bahwa utang dengan outstanding di bawah Rp1 juta tidak lagi ditampilkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan tersebut bertujuan membuka kembali akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendukung Program 3 Juta Rumah dan KPR Subsidi.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Bismi Maulana Nugraha, saat menggelar media briefing bersama puluhan jurnalis di Kabupaten Konawe, Kamis (30/7/2026).

Berdasarkan data yang dipaparkan OJK, di Sulawesi Tenggara terdapat 398.327 rekening perbankan. Dari jumlah tersebut, 1.607 rekening memiliki outstanding di bawah Rp1 juta atau sekitar 0,40 persendari total rekening.

Nilai outstanding yang tidak lagi ditampilkan dalam SLIK tercatat sebesar Rp1,915 miliar, atau hanya sekitar 0,0045 persen dari total outstanding. OJK juga mencatat outstanding kelompok tersebut telah mengalami penurunan sebesar 66,2 persen sejak Desember 2024.

Dalam paparannya, Bismi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tetap menjaga stabilitas sistem keuangan karena hanya mencakup 0,40 persen rekening dan 0,0045 persen outstanding, sehingga prinsip kehati-hatian tetap diterapkan.

Ia juga menyampaikan mayoritas pihak yang terdampak merupakan pelaku usaha mikro dengan kredit modal kerja.

“Melalui kebijakan ini, akses terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun pembiayaan produktif diharapkan kembali terbuka,” kata Bismi.

Meski catatan utang di bawah Rp1 juta tidak lagi ditampilkan dalam SLIK, Bismi menegaskan bahwa kewajiban debitur untuk melunasi utang kepada lembaga keuangan tetap berlaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *