1.943 Narapidana dan Anak Binaan di Sulawesi Tenggara Dapat Remisi HUT ke-81 RI

KENDARI, Lensainformasi.com – 1.943 narapidana dan Anak Binaan di Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 warga binaan langsung dinyatakan bebas setelah menerima Remisi Umum II dan Pengurangan Masa Pidana Umum II.

Bacaan Lainnya

Penyerahan remisi secara simbolis berlangsung di Lapas Kelas IIA Kendari dan dilakukan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, kepada perwakilan warga binaan penerima remisi.

Dari total 1.943 penerima, sebanyak 1.909 narapidana memperoleh Remisi Umum I berupa pengurangan masa pidana. Sementara 17 narapidana menerima Remisi Umum II dan langsung bebas.

Selain itu, sebanyak 16 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum I, sedangkan satu Anak Binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum II dan langsung bebas.

Para penerima remisi tersebut tersebar di delapan satuan kerja pemasyarakatan di Sultra, yakni Lapas Kelas IIA Kendari sebanyak 759 orang, Lapas Kelas IIA Baubau 254 orang, Rutan Kelas IIB Unaaha 228 orang, Rutan Kelas IIA Kendari 198 orang, Rutan Kelas IIB Kolaka 198 orang, Rutan Kelas IIB Raha 154 orang, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 100 orang, serta LPKA Kelas II Kendari sebanyak 52 orang.

Selain Remisi Umum, sebanyak 21 narapidana juga menerima Remisi Tambahan. Mereka merupakan narapidana kategori pemuka yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Persyaratan tersebut antara lain telah menjadi tamping selama enam bulan, menjalani sedikitnya sepertiga masa pidana, memiliki masa pidana minimal tiga tahun, serta aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, seperti pekerjaan, pendidikan, keagamaan, olahraga, kesenian, kebersihan lingkungan hingga kegiatan industri.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, mengatakan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik.

“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik. Saya berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar Andi Sumangerukka.

Khusus bagi warga binaan yang langsung bebas, Andi berpesan agar kebebasan tersebut dijadikan momentum untuk memulai kehidupan baru dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Gunakan kebebasan ini sebaik-baiknya. Jangan ulangi kesalahan yang sama. Bangun kembali kehidupan bersama keluarga dan jadilah warga yang taat hukum serta bermanfaat bagi lingkungan,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara, Sulardi, menegaskan bahwa pemberian remisi dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya.

“Remisi ini merupakan hak warga binaan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Kami berharap momentum ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan, dan tentunya tanpa biaya apapun,” kata Sulardi.

Salah satu penerima remisi, Juli, warga binaan Lapas Perempuan Kelas III Kendari, mengaku bersyukur mendapat pengurangan masa pidana pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih karena mendapatkan remisi. Ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” ungkap Juli.

Ia berharap setelah kembali ke masyarakat dapat memperbaiki kehidupannya dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.

Pemberian remisi tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, memperbaiki diri, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *