KENDARI, Lensainformasi.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah merupakan persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pertanahan nasional.
Hal tersebut disampaikan Nusron saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang, yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, pada Rabu (28/5/2025).
“Kepastian hukum terhadap hak kepemilikan tanah warga adalah persoalan dasar,” tegas Menteri Nusron.
Ia menjelaskan bahwa sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan pelayanan pertanahan, ATR/BPN menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan pertanahan sendiri merupakan seperangkat aturan yang mengatur pengelolaan dan administrasi pertanahan secara menyeluruh.
Layanan pertanahan, lanjut Nusron, mencakup berbagai aspek mulai dari pendaftaran hak atas tanah, pengukuran, penyediaan informasi, hingga penyelesaian sengketa.
“Sertipikat tanah hak milik warga akan diberikan langsung jika telah melalui proses yang layak dan sesuai dengan riwayat kepemilikan yang dapat dibuktikan,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa sengketa pertanahan adalah persoalan yang umum terjadi, karena dasar kepemilikan tanah sering kali bersumber dari riwayat panjang yang tidak selalu tercatat secara formal.
“Oleh karena itu, kami terus melakukan pembenahan, termasuk pengembangan layanan pertanahan berbasis elektronik agar masyarakat lebih mudah mengakses pelayanan,” tambahnya.
Dengan penerapan kebijakan dan layanan pertanahan yang baik, diharapkan pengelolaan pertanahan di Indonesia dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.
Nusron menutup sambutannya dengan menyampaikan bahwa kepastian hukum atas tanah akan mengurangi potensi sengketa dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.
Rakor tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, Ketua DPRD Sultra Laode Tariala, Anggota DPR RI asal Sultra Bahtra, Kepala Kanwil BPN Sultra Rahmat, para kepala OPD dan Forkopimda Sultra, kepala kantor pertanahan kabupaten/kota se-Sultra, serta tamu undangan lainnya.












