KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa pada Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan melakukan penyesuaian jam kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerjanya.
Penyesuaian tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor B/KP.06/222/II/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Adapun ketentuan jam kerja selama Bulan Ramadan ditetapkan sebagai berikut:
• Senin hingga Kamis, pukul 08.00–15.00 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WITA.
• Hari Jumat, pukul 08.00–15.30 WITA, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WITA.
Penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk menjaga efektivitas dan optimalisasi pelayanan pertanahan kepada masyarakat, tanpa mengurangi kualitas layanan yang diberikan selama bulan suci.
Plh Kepala Kantor Pertanahan Konawe Selatan Ir. M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M., QRMP., IPM menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan terpercaya kepada masyarakat sepanjang Ramadan 1447 Hijriah.
Dengan pengaturan jam kerja tersebut, diharapkan pelayanan pertanahan tetap berjalan optimal serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara maksimal.












