KSBSI Tuntut Hak Pesangon Pekerja, PT TAS Sebut Status Sadam Hanya PKWT

KENDARI, Lensainformasi.com – Perselisihan hubungan industrial antara mantan pekerja bernama Sadam dan perusahaan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) hingga kini belum menemukan titik temu.

Pertemuan yang mempertemukan kedua pihak bersama mediator dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari berlangsung alot dan akan dilanjutkan pada sidang mediasi ketiga.

Bacaan Lainnya

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari sekaligus kuasa hukum Sadam, Iswanto Sugiarto, mengatakan pihaknya menuntut perusahaan memenuhi hak pesangon kliennya yang telah bekerja selama kurang lebih 10 tahun di perusahaan tersebut.

Ia menilai terdapat ketidakjelasan status hubungan kerja yang dijalani Sadam selama ini.

“kami sangat menyangkan mediasi Ke 2 ini, kami pikir akan terjadi Kesepakatan karna mediasi langsung kantor PT TAS tetapi yang terjadi tidak sesuai harapan,” ujarnya.

Iswanto menjelaskan bahwa kliennya telah bekerja selama satu dekade di perusahaan tersebut sehingga menurutnya berhak memperoleh pesangon.

Ia juga menyinggung aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (3) dan (4) yang mengatur perubahan status pekerja.

Menurutnya, pekerja yang bekerja selama 21 hari dalam satu bulan secara berturut-turut selama tiga bulan seharusnya berubah status menjadi pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Kalau seseorang bekerja 21 hari dalam sebulan secara berturut-turut selama tiga bulan, meskipun awalnya harian, secara aturan statusnya berubah menjadi karyawan tetap atau PKWTT. Tetapi yang diberikan PT TAS ini justru masih dianggap sebagai pekerja harian,” jelasnya.

Ia juga menyoroti alasan perusahaan yang menyatakan tidak mampu membayar hak pesangon karena kondisi keuangan.

“Ketika perusahaan mengatakan tidak ada uang atau sedang mengalami kesulitan keuangan, itu harus dibuktikan melalui putusan pengadilan niaga bahwa perusahaan benar-benar bangkrut. Tidak bisa hanya menyatakan secara sepihak,” tegasnya.

Iswanto menambahkan pihaknya akan menunggu hasil mediasi ketiga. Jika kesepakatan masih belum tercapai, pihaknya berencana membawa persoalan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui rapat dengar pendapat.

“Langkah kami selanjutnya menunggu sidang mediasi ketiga. Harapan kami mediator dapat mengeluarkan anjuran. Setelah itu kami juga berencana membawa persoalan ini ke DPR melalui rapat dengar pendapat untuk mempertanyakan aktivitas perusahaan, tenaga kerja, serta izin-izin yang dimiliki,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum PT TAS, Sulaiman, mengatakan pertemuan antara kedua pihak berlangsung cukup panas karena adanya perbedaan tuntutan dari pihak pekerja.

“Diskusi tadi memang agak alot dan sedikit panas karena dari pihak Sadam memaksakan agar dibayarkan pesangon sekitar Rp44 juta lebih,” kata Sulaiman.

Menurutnya, tuntutan tersebut dinilai tidak sesuai dengan status hubungan kerja Sadam di perusahaan.

“Kalau kita kembali ke PP 35, Sadam bekerja di PT TAS dari November 2024 sampai Desember 2025, sekitar satu tahun. Statusnya pekerja PKWT. Untuk pekerja PKWT, kompensasi yang diberikan hanya satu bulan gaji pada akhir masa kontrak,” jelasnya.

Ia menambahkan pihak perusahaan tetap membuka ruang penyelesaian melalui mediasi di Disnaker Kota Kendari.

“Mudah-mudahan pada pertemuan ketiga nanti mediator dari Dinas Tenaga Kerja bisa meramu solusi terbaik antara permintaan pekerja dan kemampuan perusahaan sehingga bisa selesai secara kekeluargaan,” ujarnya.

Namun, jika mediasi ketiga tidak menghasilkan kesepakatan, perusahaan menyatakan siap menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Kalau di mediasi ketiga masih buntu, kemungkinan besar akan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan perusahaan siap menghadapi proses tersebut,” katanya.

Selain itu, Sulaiman mengungkapkan perusahaan juga tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap Sadam terkait dugaan pelanggaran hukum.

“Ada dugaan pengrusakan kantor dan pengunggahan dokumen perusahaan yang bersifat rahasia, termasuk dokumen jembatan timbang. Dalam waktu dekat perusahaan akan melaporkan hal tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan pelanggaran rahasia dagang, Undang-Undang ITE, dan KUHP,” ujarnya.

Sementara itu, mediator dari Disnaker Kota Kendari, LM Syarif, mengatakan pemerintah hadir untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami dari pemerintah hadir sebagai bentuk itikad baik untuk mendamaikan para pihak. Proses ini kami jalankan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Syarif.

Ia berharap pada pertemuan selanjutnya kedua pihak dapat menemukan titik temu sehingga sengketa tersebut dapat diselesaikan secara baik.

“Kami berharap dalam pertemuan selanjutnya ada kesimpulan dan titik temu antara pekerja dan perusahaan sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara baik,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *