KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Dalam rangka penanganan dan penyelesaian sengketa pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan melakukan penelitian lapangan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait permohonan pembatalan sertipikat hak atas tanah di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026 ini dipimpin oleh Tim Penanganan dan Penyelesaian Kasus Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, dengan lokasi langsung di objek tanah yang disengketakan.
Penelitian lapangan tersebut melibatkan para pihak terkait, termasuk pemerintah desa setempat serta unsur keamanan guna memastikan proses berjalan kondusif dan transparan.
Sejumlah pejabat teknis turut hadir secara langsung, di antaranya Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan verifikasi lapangan, pengumpulan data fisik dan yuridis, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang bersengketa.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh informasi yang diperoleh valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan diperoleh data dan informasi yang akurat sebagai bahan analisis dalam pengambilan keputusan penyelesaian sengketa pertanahan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












