Pengawasan dan Pengendalian HGU, BPN Konsel Lakukan Pemantauan Lapang untuk Pastikan Kepatuhan

KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Dalam rangka memperkuat pengawasan dan pengendalian hak atas tanah, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan bersama Tim Pengendalian Hak Atas Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan kegiatan pendampingan pemantauan lapang terhadap objek Hak Guna Usaha (HGU), Rabu (15/4/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang terkait pelaksanaan pemantauan lapang pada sejumlah objek HGU di beberapa kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara, termasuk Konawe Selatan.

Bacaan Lainnya

Pemantauan lapang difokuskan pada verifikasi kondisi riil di lapangan, meliputi penguasaan, pemanfaatan, serta pemenuhan kewajiban oleh para pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Objek yang ditinjau mencakup sejumlah perusahaan pemegang HGU dengan luasan dan lokasi yang tersebar di berbagai wilayah di Konawe Selatan.

Melalui kegiatan ini, ATR/BPN berupaya memperoleh data dan informasi yang akurat sebagai dasar evaluasi dalam pengendalian dan penertiban pemanfaatan tanah.

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa setiap pemanfaatan tanah berjalan sesuai peruntukan serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Selain itu, pengawasan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan tertib administrasi pertanahan serta memperkuat kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Dengan demikian, optimalisasi penggunaan lahan dapat terus ditingkatkan guna mendukung pembangunan daerah dan mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *