Kantor Pertanahan Konawe Selatan Verifikasi Lapangan PKKPR Berusaha di Desa Wonua Kongga

KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Dalam rangka pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha, Seksi Penataan dan Pemberdayaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan melaksanakan peninjauan lapangan di Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, pada Senin (15/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses pelayanan pertanahan yang bertujuan mendukung penyelenggaraan kegiatan berusaha agar selaras dengan ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Peninjauan lapangan dilakukan untuk memperoleh data dan informasi terkait kondisi aktual lokasi yang diajukan, meliputi letak wilayah, penggunaan tanah, aksesibilitas, serta tingkat kesesuaiannya dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Data dan informasi yang diperoleh dari hasil verifikasi lapangan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan teknis dalam proses penerbitan PKKPR.

Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa pemanfaatan ruang yang direncanakan dapat dilaksanakan secara tertib, aman, dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, Asran, S.SiT., terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kemudahan berusaha.

Selain mendukung iklim investasi yang kondusif, upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan pembangunan dan pemanfaatan ruang agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *