OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejari Jakarta Selatan

NASIONAL, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara tersebut, penyidik OJK menetapkan HS, selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, sebagai tersangka.

Penyerahan tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, karena HS telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan.

Sementara itu, penyerahan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus tersebut bermula dari dugaan tindak pidana perasuransian berupa tindakan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023.

Melalui surat tersebut, perusahaan diperintahkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.

Sebelumnya, sebagai tindak lanjut dari proses pengawasan, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.

Dalam proses penyidikan, OJK juga melakukan penyitaan sejumlah aset sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak pemegang polis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aset yang disita meliputi 11 bidang tanah dan bangunan yang berada di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor, Jawa Barat, dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar, uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling sedikit Rp15 miliar.

Dalam penanganan perkara tersebut, OJK berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum serta instansi terkait, di antaranya Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat tata kelola industri, serta meningkatkan pelindungan bagi konsumen dan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *