KENDARI, Lensainformasi.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap peredaran gelap narkotika di Kota Kendari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial IS (26) dan menyita sabu seberat 1.800,4 gram atau sekitar 1,8 kilogram serta 79 butir ekstasi.
IS diamankan di sebuah rumah kontrakan di kawasan BTN Queensha Residence, Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 02.15 Wita.
Pengungkapan dilakukan Tim 1 Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra yang dipimpin Kasubdit 3 Kompol Reda Irfanda, S.H., S.I.K., M.H.
Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, petugas menemukan 57 saset berisi sabu dengan berat bruto 1.800,4 gram serta 79 butir ekstasi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu tas ransel, dua unit timbangan digital, dua alat yang diduga digunakan untuk membagi narkotika, plastik kosong berbagai ukuran, satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor.
Kompol Reda menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan Jumat Curhat Ditresnarkoba Polda Sultra pada awal Juli 2026.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat menyampaikan keresahan terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di sekitar kawasan SPBU Anggoeya, Kota Kendari.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 20.30 Wita, petugas melihat IS diduga melakukan transaksi dengan modus sistem tempel di sebuah tiang listrik di Jalan Madusila menggunakan sepeda motor Honda Vario.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap IS hingga ke rumah kontrakan yang ditempatinya.
Pada Sabtu dini hari, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersebut. Proses penggeledahan disaksikan perangkat lingkungan dan masyarakat setempat.
Dari lokasi itu, petugas menemukan sebuah tas ransel yang berisi puluhan saset sabu siap edar yang dikemas dalam bungkus teh Cina serta puluhan butir ekstasi.
Kompol Reda mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
“Jangan pernah mencoba narkotika, karena dampaknya tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan seseorang, tetapi juga dapat merusak keluarga dan lingkungan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.












