Kantah Konsel dan KUA Landono Bersinergi Perkuat Kepastian Hukum Tanah Wakaf

KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terus mendorong penataan dan tertib administrasi tanah wakaf guna memberikan kejelasan data serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan pengukuran tanah wakaf yang dilaksanakan di Desa Arongo dan Desa Amotowo, Kecamatan Landono, Senin (10/8/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan pengukuran dilaksanakan oleh Koordinator Substansi Pengelolaan Tanah Pemerintah Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan bersama staf Seksi Survei dan Pemetaan.

Pelaksanaan kegiatan turut dihadiri Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Landono sebagai bagian dari sinergi antarinstansi dalam mendukung penataan dan administrasi tanah wakaf.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, Asran, S.SiT., mengatakan pengukuran tanah wakaf merupakan bagian penting dalam memastikan data fisik bidang tanah tercatat secara akurat.

Menurutnya, data hasil pengukuran dapat menjadi bagian dari proses administrasi pertanahan, khususnya dalam memberikan kejelasan mengenai batas dan luas bidang tanah yang diperuntukkan sebagai tanah wakaf.

“Pengukuran ini dilakukan untuk memperoleh data fisik bidang tanah secara akurat, sehingga dapat mendukung tertib administrasi dan memberikan kepastian mengenai batas serta luas tanah wakaf,” ujar Asran.

Ia menambahkan, penataan tanah wakaf membutuhkan koordinasi antara Kantor Pertanahan dengan instansi terkait, termasuk KUA, sehingga proses administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sinergi tersebut, kata Asran, diharapkan dapat mendukung pengelolaan tanah wakaf yang lebih tertib sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk kepentingan keagamaan dan sosial masyarakat.

“Koordinasi dengan KUA dan instansi terkait terus kami perkuat agar proses penataan dan administrasi tanah wakaf dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.

Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan pertanahan, termasuk dalam mendukung penataan dan pengadministrasian tanah wakaf di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *