KENDARI, Lensainformasi.com — Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pembebasan lahan Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2019–2021 memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara tersangka berinisial KA dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Kepastian tersebut disampaikan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Niko Darutama, S.E., S.I.K., M.H., Kamis, 20 Agustus 2026.
Niko mengatakan, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor B-2212/P.3.5/Ft.1/07/2026.
“Setelah melalui tahapan penyidikan, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” kata Niko.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan dan pembebasan sejumlah bidang lahan oleh Pemerintah Kota Baubau pada periode 2019–2021.
Lahan tersebut diperuntukkan bagi sejumlah proyek pemerintah, di antaranya pembangunan Jembatan Buton–Muna, pengembangan Bandara Betoambari, serta kawasan Labalawa.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan dan pembebasan lahan tersebut.
Dugaan penyimpangan itu antara lain berkaitan dengan indikasi mark-up atau penggelembungan harga tanah, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diduga tidak sesuai ketentuan, serta dugaan adanya selisih pembayaran kepada pemilik lahan.
Atas perkara tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra telah menetapkan KA sebagai tersangka.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh jaksa penuntut umum, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Polda Sultra memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh.
Penanganan kasus ini juga menjadi bagian dari upaya Ditreskrimsus Polda Sultra dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan maupun aset pemerintah.










