Polresta Kendari Ungkap Puluhan Kasus Kejahatan, Pelaku Curanmor hingga Pengedar Sabu Dibekuk

KENDARI, Lensainformasi.com — Polresta Kendari mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian biasa, pencabulan, kepemilikan senjata tajam hingga peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka dalam konferensi pers yang digelar Jumat (21/8/2026).

Bacaan Lainnya

Salah satu kasus yang menjadi perhatian yakni penangkapan seorang pria berinisial BM yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan, termasuk perampokan BRILink dan pencurian dengan modus membobol jok sepeda motor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BM diduga telah beraksi di sedikitnya 33 tempat kejadian perkara (TKP) sejak 2019. Aksinya bahkan disebut tidak hanya terjadi di Sulawesi Tenggara, tetapi juga menyasar sejumlah wilayah di luar provinsi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BM diketahui telah beraksi di sedikitnya 33 TKP sejak 2019,” kata Kombes Pol Edwin L. Sengka di hadapan awak media.

Menurutnya, jaringan aksi pelaku diduga menjangkau sejumlah wilayah, di antaranya Ambon, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, serta beberapa daerah lainnya di Sulawesi.

Selain mengungkap kasus kriminal umum, Satresnarkoba Polresta Kendari juga menangkap dua pria berinisial FD dan DS yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu lintas kabupaten.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 19 paket kecil sabu siap edar dengan berat total 7,41 gram.

“Para pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Edwin.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau, Kasat Narkoba AKP Andi Musakkir Musni, Kasi Humas Ipda Efnur, serta para kanit dan personel Polresta Kendari.

Polresta Kendari menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana, termasuk kejahatan konvensional maupun peredaran narkotika, sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *