Pemprov Sultra Gandeng Kejaksaan Selamatkan 800 Aset Daerah yang Dikuasai Pihak Ketiga

KENDARI, Lensainformasi.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) resmi menjalin kerja sama dan pendampingan hukum dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra guna menyelamatkan ratusan aset milik daerah yang selama ini dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah.

Langkah strategis ini ditandai dengan Penyerahan Dokumen, Sertifikat, Barang Bukti, serta Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah antara Pemprov Sultra dan Kejati Sultra di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026).

Bacaan Lainnya

Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menyampaikan bahwa pendampingan dari pihak kejaksaan sangat krusial mengingat ada sekitar 800 aset Pemprov Sultra yang hingga kini belum berhasil dikuasai secara penuh oleh pemerintah daerah.

“Kami meminta pendampingan hukum karena dari 800 aset milik pemerintah provinsi, sebagian besar belum bisa kami kuasai penuh. Hari ini kita menerima penyerahan penguasaan kembali lahan seluas 49 hektar di kawasan Nanga-Nanga yang sebelumnya dikuasai oleh oknum,” ujar Andi Sumangerukka.

Andi menegaskan, penertiban dan pemulihan aset ini akan berdampak langsung pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika aset-aset strategis daerah dapat dikelola dengan baik oleh Pemprov, hasilnya dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Bumi Anoa.

Selain lahan di Nanga-Nanga, Pemprov Sultra bersama Kejati juga tengah mengevaluasi pemanfaatan sejumlah aset besar lainnya, termasuk lahan yang digunakan untuk Same Hotel dan kawasan bisnis Lippo Mall.

Pemprov akan mengkaji ulang keabsahan dan kelayakan perjanjian kerja sama (adendum) yang dinilai tidak memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan daerah.

“Untuk sama hotel, status hukumnya sudah inkracht dan kita tinggal menunggu waktu eksekusinya. Sementara untuk Lippo, kerja sama yang berjalan sejak 2012 lalu akan kita evaluasi total administrasinya karena hingga kini belum memberikan kontribusi ke daerah. Kita kaji celah hukumnya agar aset ini memberi manfaat sesuai aturan,” tegas mantan Pangdam XIV Hasanuddin itu.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, menjelaskan bahwa pihaknya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berkomitmen penuh membantu pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam penataan aset.

“Sesuai regulasi dan Perda yang ada, siapapun diperbolehkan memanfaatkan aset daerah sepanjang mengikuti prosedur. Harus ada izin Gubernur, membayar sewa, serta persetujuan DPRD. Penguasaan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang berdimensi pidana korupsi maupun perdata,” jelas Sugeng.

Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterbitkan Gubernur, Kejati Sultra kini resmi mendampingi Pemprov untuk menertiban aset-aset bermasalah, termasuk lahan seluas 72 hektar di kawasan yayasan Ummusshabri yang terindikasi dikuasai tanpa alas hak yang kuat dan dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis komersial.

Sugeng menambahkan, Kejati Sultra akan mengedepankan pendekatan persuasif (soft approach) terlebih dahulu agar pihak-pihak yang menguasai aset daerah secara ilegal mau mengembalikannya secara sukarela.

“Kami utamakan pendekatan yang humanis terlebih dahulu agar dapat dikembalikan dengan sukarela. Namun, jika opsi tersebut tidak diindahkan, kami siap menerapkan ultimum remedium atau tindakan hukum tegas. Negara tidak boleh kalah oleh oknum-oknum yang mengambil keuntungan dari aset daerah,” pungkas Sugeng.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *