KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com — Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan peninjauan lapang untuk penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dalam rangka Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non-Berusaha, Kamis (03/09/2026).
Kegiatan pengecekan langsung ini menyasar tiga lokasi objek permohonan, yaitu:
- Desa Lamomea, Kecamatan Konda
- Desa Konda Satu, Kecamatan Konda
- Desa Lamong Jaya, Kecamatan Laeya
Peninjauan lapang tersebut bertujuan memverifikasi kesesuaian antara data administrasi dan kondisi faktual di lokasi.
Data yang dihimpun tim di lapangan menjadi bahan pertimbangan utama dalam proses penerbitan PTP guna mendukung pemanfaatan ruang yang tertib, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, Asran, S.SiT., menyatakan bahwa pelaksanaan verifikasi faktual ini merupakan wujud komitmen Kantah Konsel dalam menyajikan pelayanan pertanahan yang profesional, akurat, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.










