KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe Selatan mengikuti kegiatan Sosialisasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (15/10/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan efektivitas serta kualitas layanan pertanahan bagi masyarakat.
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil BPN Sultra, Achmad, S.ST., M.H., dan diikuti secara khidmat oleh seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi sekaligus menyamakan persepsi antara jajaran Kantor Pertanahan dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pelaksanaan prosedur peralihan hak atas tanah.
Melalui kesamaan pemahaman ini, proses pelayanan diharapkan dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, transparan, serta memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, pelaksanaan layanan PERINTIS 10 Hari diharapkan dapat berjalan secara optimal di Kabupaten Konawe Selatan.
Hal ini sekaligus menjadi langkah nyata Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin mudah, cepat, akuntabel, dan terpercaya.










