NASIONAL, Lensainformasi.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati pengumuman yang dirilis oleh lembaga penyedia indeks global MSCI Inc. pada 15 Oktober 2026, di mana MSCI menyatakan akan memulai periode konsultasi atas proposal reklasifikasi status pasar modal Indonesia.
Dalam pengumuman tersebut, MSCI kembali memberikan pengakuan (acknowledgement) atas pelaksanaan berbagai inisiatif reformasi pasar modal Indonesia yang telah berjalan. Beberapa di antaranya meliputi:
- Publikasi kepemilikan saham di atas 1%;
- Peningkatan granularitas klasifikasi investor;
- Pengumuman konsentrasi kepemilikan saham tinggi (High Shareholding Concentration / MSC); serta
- Kebijakan baru mengenai kenaikan batas minimum free float.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa OJK menghormati pandangan (view) dari MSCI dan terus melakukan pembenahan serta tindak lanjut atas berbagai masukan yang diberikan.
OJK memberikan perhatian serius terhadap penilaian MSCI mengenai area-area yang masih memerlukan penyempurnaan ke depan, sekaligus menghormati independensi lembaga penyedia indeks global dan pemangku kepentingan terkait.
“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, serta kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif,” ujar Friderica.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa masukan yang disampaikan MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, termasuk dalam aspek penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, melalui koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” kata Hasan.
Ke depan, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) akan terus melanjutkan komunikasi dan pendekatan (engagement) yang konstruktif dengan lembaga-lembaga penyedia indeks maupun investor institusi global.
Engagement yang berkesinambungan tersebut dilakukan untuk memastikan otoritas Indonesia dapat mengomunikasikan perkembangan (progress) terkini dari reformasi pasar modal nasional, sekaligus memperoleh masukan dan rekomendasi kebijakan demi penyempurnaan yang berkelanjutan.










