NASIONAL, Lensainformasi.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum dalam rangka mendukung terciptanya sistem perbankan yang sehat, stabil, berdaya saing, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi nasional.
POJK 17/2026 diterbitkan sebagai upaya memperkuat kualitas perencanaan bisnis bank agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri perbankan, transformasi digital, dan dinamika perekonomian, sekaligus mendukung pelaksanaan pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) yang lebih efektif.
Peraturan ini diundangkan pada 30 September 2026 sebagai pembaruan atas POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank.
Melalui POJK ini, OJK menegaskan bahwa Rencana Bisnis Bank tidak hanya sekadar dokumen pemenuhan kewajiban pelaporan administratif, tetapi merupakan instrumen strategis yang menjadi pedoman bagi bank dalam menetapkan arah kebijakan, strategi pengembangan usaha, serta pengelolaan risiko secara terukur dan berkelanjutan.
Seiring pesatnya perkembangan model bisnis perbankan, inovasi produk dan layanan, digitalisasi, serta terbitnya berbagai ketentuan baru di sektor keuangan, penyempurnaan pengaturan ini diperlukan agar Rencana Bisnis Bank tetap relevan dengan dinamika industri dan mampu mendukung pengelolaan bank yang sehat, tangguh, serta berdaya saing.
Pokok-Pokok Pengaturan POJK 17/2026
Substansi utama yang diatur dalam POJK Nomor 17 Tahun 2026 antara lain meliputi:
- Prinsip Penyusunan Rencana Bisnis Kewajiban bank untuk menyusun Rencana Bisnis secara realistis dan berbasis risiko dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola (good governance), manajemen risiko, serta keselarasan dengan rencana strategis bank.
- Tugas dan Tanggung Jawab Organ Bank
- Direksi: Mengatur kewajiban untuk menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan Rencana Bisnis.
- Dewan Komisaris: Mengatur kewajiban melakukan pengawasan atas pelaksanaan Rencana Bisnis.
- Dewan Pengawas Syariah: Mengatur kewajiban memberikan opini atas Rencana Bisnis bagi Bank Umum Syariah (BUS) maupun Bank Umum Konvensional (BUK) yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS).
- Penyempurnaan Cakupan Rencana Bisnis Cakupan Rencana Bisnis diperluas dan dipertajam, sekurang-kurangnya meliputi:
- Ringkasan eksekutif;
- Kebijakan dan strategi manajemen;
- Penerapan manajemen risiko, tata kelola, dan kinerja bank;
- Proyeksi laporan keuangan serta proyeksi rasio-rasio tertentu;
- Rencana pendanaan, penyediaan dana, permodalan, penyertaan modal, dan divestasi;
- Rencana pengembangan infrastruktur organisasi;
- Rencana strategis penyelenggaraan produk serta pengembangan/perubahan jaringan kantor; dan
- Informasi strategis lainnya.
- Mekanisme Pelaporan dan Evaluasi Pengaturan mengenai tata cara penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, serta pelaporan Rencana Bisnis melalui sistem pelaporan resmi OJK, yang mencakup Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis.
- Ketentuan Sanksi dan Peralihan Pengaturan mengenai sanksi administratif, ketentuan peralihan, serta ketentuan pelaksanaan Rencana Bisnis Bank.
Melalui penyempurnaan peraturan ini, OJK berharap kualitas Rencana Bisnis Bank semakin meningkat sehingga dapat menjadi dasar penyusunan strategi usaha yang lebih realistis, adaptif, dan selaras dengan profil risiko serta kapasitas masing-masing bank.
Di sisi lain, pengaturan ini diharapkan memperkuat efektivitas pengawasan OJK melalui tersedianya informasi yang komprehensif mengenai arah pengembangan usaha dan strategi bank. Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan secara berpandangan ke depan (forward-looking) dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.










