Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal, OJK Terapkan Tiga Langkah Kebijakan Strategis

NASIONAL, Lensainformasi.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia melalui tiga langkah kebijakan strategis. Kebijakan ini mencakup perpanjangan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027, penyempurnaan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC), serta penguatan metodologi pengawasan perdagangan saham.

Ketiga langkah tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi pasar modal yang dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan transparansi, memperkuat perlindungan investor, dan menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

Bacaan Lainnya

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam jumpa pers bersama direksi BEI di Gedung BEI Jakarta, Senin.

Tiga Langkah Kebijakan Strategis OJK

Hasan Fawzi merinci tiga kebijakan utama penguatan pasar modal:

  1. Perpanjangan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS OJK memperpanjang periode pemberlakuan kebijakan buyback saham tanpa persetujuan RUPS hingga Juni 2027 sesuai kerangka POJK Nomor 13 Tahun 2023.“Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada emiten dalam merespons dinamika pasar sekaligus mendukung stabilitas perdagangan dan kepercayaan investor,” kata Hasan.

    Pelaksanaan buyback tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, dan kewajiban keterbukaan informasi. Emiten juga wajib memenuhi ketentuan minimum free float serta melaksanakan pengalihan kembali saham hasil buyback (re-float).

  2. Penyempurnaan Mekanisme High Shareholding Concentration (HSC) OJK mendorong BEI menyempurnakan metodologi dan mekanisme HSC melalui peningkatan transparansi serta keterlibatan pihak independen di luar Self-Regulatory Organization (SRO) dalam suatu komite kerja.“Penguatan HSC bertujuan meningkatkan kredibilitas informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham emiten sehingga investor dan penyedia indeks global memiliki referensi yang lebih transparan dalam melakukan penilaian terhadap pasar modal Indonesia,” ujar Hasan.
  3. Penguatan Metodologi Pengawasan Perdagangan OJK mendorong BEI memperkuat metodologi pengawasan perdagangan, termasuk meningkatkan kemampuan identifikasi pola transaksi tidak wajar, mendeteksi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta memperkuat mekanisme tindak lanjut hasil pengawasan.

Ketiga langkah tersebut melengkapi berbagai reformasi yang terus OJK jalankan untuk meningkatkan kualitas perdagangan serta mewujudkan pasar modal yang wajar, teratur, efisien, dan berintegritas.

Hasan menegaskan bahwa agenda reformasi integritas pasar modal Indonesia bukanlah respons sesaat, melainkan komitmen struktural yang telah dijalankan secara konsisten sejak Januari 2026.

Keberhasilan pemulihan pasar modal tidak semata-mata diukur dari besarnya indeks, tetapi dari kualitas pemulihan yang ditopang oleh transparansi informasi, fundamental perusahaan, serta pemahaman investor terhadap risiko investasi.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan hasil pertemuan BEI dengan FTSE Russell pada Jumat lalu. Penyedia indeks internasional tersebut tetap memberikan penilaian status pasar saham Indonesia sebagai Secondary Emerging Market dan tidak masuk dalam daftar pantau penurunan status (watchlist).

“FTSE Russell menyampaikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan di pasar modal Indonesia. FTSE Russell juga menegaskan bahwa dalam laporan mereka pada 6 Oktober, secara jelas sudah disampaikan bahwa Indonesia ditetapkan sebagai secondary emerging market. Bahkan, Indonesia tidak dimasukkan ke dalam watchlist,” kata Jeffrey.

Penilaian tersebut merupakan konfirmasi yang sangat kuat atas kondisi pasar modal Indonesia sekaligus bentuk apresiasi atas reformasi yang telah dilakukan.

Di tengah tekanan pasar setelah pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 waktu setempat, pasar saham Indonesia menunjukkan perkembangan positif dengan penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 4,9 persen sepanjang perdagangan 19 sampai dengan 23 Oktober 2026.

  • IHSG sempat menyentuh level 4.907,37 pada Senin (19/10).
  • Ditutup menguat pada perdagangan Jumat (23/10) di level 5.439,2.

Kinerja tersebut menempatkan BEI sebagai salah satu bursa dengan penguatan mingguan yang menonjol di antara bursa utama dunia, yang menunjukkan ketahanan pasar modal Indonesia dalam menghadapi tekanan eksternal.

OJK turut mengapresiasi kontribusi investor domestik, investor institusional, dan emiten yang melakukan buyback saham dalam mendukung keseimbangan mekanisme pasar di tengah tekanan jual investor asing.

OJK menegaskan bahwa agenda reformasi pasar modal akan terus berjalan terlepas dari proses konsultasi maupun keputusan klasifikasi indeks global, demi meningkatkan transparansi kepemilikan saham, kualitas IPO, integritas perdagangan, dan efektivitas pengawasan.

Sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas dan kepercayaan investor, OJK juga terus memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran ketentuan pasar modal sepanjang tahun 2026:

  • Sanksi Administratif (Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Kasus): Denda sebesar Rp2,23 triliunkepada 166 pihak, disertai 28 sanksi peringatan tertulis, 8 sanksi pembekuan, 6 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan 6 perintah tertulis.
  • Sanksi Keterlambatan: Denda sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta 464 sanksi peringatan tertulis.
  • Proses Hukum: Sebanyak 6 perkara pasar modal telah mencapai proses pengadilan dengan perkembangan penanganan yang beragam, serta percepatan proses pada kasus-kasus lainnya.

Melalui penguatan transparansi, integritas perdagangan, tata kelola, dan komunikasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, OJK berkomitmen membangun kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia berdasarkan hasil reformasi yang konkret, terukur, dan berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *