Polda Sultra Larang Personel dan ASN Polri Pakai Vape, Berlaku Saat Tugas Maupun di Luar, Sanksi Menanti Jika Melanggar

KENDARI, Lensainformasi.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Ketentuan ini juga berlaku secara menyeluruh di lingkup Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga Polres/ta jajaran.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., menyampaikan aturan yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.

“Larangan ini berlaku bagi personel Polri dan ASN Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri. Ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga kedisiplinan, profesionalitas, serta mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Pol. Iis Kristian, Senin (2/11/2026).

Iis menjelaskan, kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah antisipatif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan narkotika. Salah satu fokus perhatian institusi adalah penggunaan perangkat vape sebagai media pengonsumsian maupun peredaran narkotika berbentuk cair yang dicampurkan ke dalam cartridge.

Secara kasatmata, cairan yang mengandung narkotika sulit dibedakan dari cairan vape biasa. Salah satu zat yang diwaspadai adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Selain penegakan disiplin dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di internal institusi, langkah ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan serta pembinaan personel agar dapat menjadi teladan di masyarakat.

Pihak Polda Sultra mengimbau seluruh personel untuk mematuhi surat edaran tersebut. Bagi anggota atau ASN Polri yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *