Temui Pemilik Lahan, PT BKA Jelaskan Mekanisme dan Tahapan Pembebasan Tanah

KENDARI, Lensainformasi.com – PT Bumi Konawe Abadi (BKA) menggelar pertemuan klarifikasi bersama pemilik lahan terkait rencana pembebasan lahan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Plaza Inn Kendari, Sabtu (31/10/2026).

Pertemuan itu bertujuan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai tahapan, persyaratan, serta mekanisme pembebasan lahan yang akan dilaksanakan perusahaan.

Kegiatan tersebut juga menjadi sarana komunikasi antara perusahaan dan pemilik lahan untuk menyamakan pemahaman mengenai proses pembebasan lahan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

Site Manager PT BKA, Rudijanto, mengatakan pertemuan tersebut dilaksanakan untuk menyampaikan informasi mengenai tahapan, persyaratan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam proses pembebasan lahan.

Selain itu, pemilik lahan diberikan kesempatan untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan proses tersebut.

“Tujuan kegiatan ini agar pemilik lahan memahami langkah selanjutnya yang akan kami laksanakan, terutama menyangkut persoalan pembebasan lahan,” ujar Rudijanto.

Menurutnya, komunikasi secara langsung antara perusahaan dan masyarakat pemilik lahan merupakan hal penting untuk memastikan setiap tahapan berjalan secara terbuka dan dapat dipahami seluruh pihak.

Rudijanto berharap, melalui pertemuan tersebut, berbagai hal yang berkaitan dengan pembebasan lahan dapat dikomunikasikan dengan baik sehingga tidak terjadi miskomunikasi antara perusahaan dan masyarakat.

“Harapan kami, dengan adanya pertemuan dan klarifikasi ini, masyarakat bisa mendapatkan pemahaman yang jelas. Dengan begitu, ke depannya tidak terjadi miskomunikasi dan setiap persoalan dapat dikomunikasikan bersama,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Rudijanto juga menegaskan bahwa PT BKA tidak pernah melakukan pemaksaan maupun intimidasi terhadap masyarakat pemilik lahan di wilayah IUP perusahaan untuk menjual tanah mereka.

Dia menjelaskan, proses jual beli lahan selama ini dilakukan untuk mengakomodasi masyarakat yang secara sukarela ingin menjual tanah karena membutuhkan dana. Dengan demikian, keputusan untuk menjual lahan sepenuhnya berada di tangan pemilik tanah tanpa tekanan dari pihak perusahaan.

Selain itu, PT BKA membantah informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan perusahaan memberikan pembiayaan kepada oknum kepala desa untuk melakukan pembelian lahan.

Perusahaan menegaskan tidak pernah memberikan dana pembelian lahan kepada pihak lain, termasuk melalui perantara. Menurut perusahaan, seluruh proses pembelian lahan dilakukan secara langsung oleh PT BKA.

Melalui kegiatan klarifikasi tersebut, PT BKA menyampaikan mekanisme pembelian lahan sekaligus memberikan penjelasan terhadap sejumlah informasi yang beredar di masyarakat.

Perusahaan juga mengimbau pemilik lahan yang memiliki keinginan untuk menjual tanah agar berkomunikasi langsung dengan pihak PT BKA melalui kantor perusahaan di Kecamatan Motui.

Langkah tersebut dimaksudkan agar proses jual beli berlangsung secara terbuka dan jelas serta menghindari persoalan akibat keterlibatan pihak-pihak yang tidak berkaitan langsung dengan perusahaan.

Sementara itu, salah seorang pemilik lahan berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan langsung di Desa Motui agar masyarakat dan pemilik lahan bisa memperoleh penjelasan dari pihak perusahaan.

“Kalau bisa kegiatan seperti ini juga dilaksanakan di kampung,” agar masyarakat dan pemilik lahan bisa mendengar pemaparan langsung dari perusahana,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *