OJK dan Kemenkeu Ikuti Accession Review WPIP OECD: Perkuat Tata Kelola dan Perluas Cakupan Perlindungan Sosial

NASIONAL, Lensainformasi.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia memaparkan perkembangan reformasi sektor perasuransian dan dana pensiun dalam forum Accession Review yang diselenggarakan oleh Working Party on Insurance and Pensions(WPIP) OECD pada 2–5 November 2026 di Paris, Prancis.

Pertemuan ini merupakan bagian dari tahapan proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Bacaan Lainnya

Delegasi Indonesia pada forum tersebut dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono; Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono; Duta Besar LBBP RI untuk Prancis, Andorra, Monako, sekaligus Delegasi Tetap RI untuk UNESCO Mohamad Oemar; serta Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan Yani Farida Aryani.

Penguatan Ketahanan dan Daya Saing Industri Asuransi

Dalam sektor perasuransian, OJK mencatat pertumbuhan total aset industri asuransi komersial dari sekitar Rp699,7 triliun pada 2017 menjadi Rp981,1 triliun pada 2025, dengan pertumbuhan rata-rata 4,3% per tahun. Kendati demikian, penetrasi asuransi komersial masih berada pada kisaran 1,3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang menunjukkan potensi pasar nasional yang masih luas untuk digarap.

Guna mengoptimalkan potensi tersebut serta memperluas akses perlindungan bagi masyarakat, OJK mengambil sejumlah langkah reformasi strategis:

  1. Penguatan Prudensial: Menerapkan peningkatan persyaratan ekuitas minimum secara bertahap pada 2026 dan 2028, mengimplementasikan PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17 sejak 2025, serta menyempurnakan kerangka Risk-Based Capital (RBC) yang direncanakan berlaku pada 2027.
  2. Pengawasan Perilaku (Market Conduct): Memperkuat pengawasan proaktif terhadap perilaku pelaku usaha, pemasaran produk, penyelesaian klaim secara adil, serta penanganan pengaduan melalui layanan Kontak OJK 157, APP Kementerian/Lembaga terkait, dan LAPS SJK.

Reformasi dan Harmonisasi Sistem Dana Pensiun

Pada sektor dana pensiun, pemerintah menekankan pentingnya membangun sistem pensiun yang inklusif dan berkelanjutan. Berdasarkan data, cakupan kewajiban kepesertaan program pensiun baru menjangkau sekitar 37% pekerja, sementara peserta aktif program wajib setara dengan 17% angkatan kerja.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Pemerintah tengah menyiapkan harmonisasi sistem pensiun nasional agar program wajib dan sukarela dapat saling melengkapi, memperluas kepesertaan—terutama bagi pekerja sektor informal—serta meningkatkan kecukupan manfaat.

OJK mendukung arah kebijakan tersebut melalui penguatan tata kelola dana pensiun sukarela (DPPK dan DPLK), peninjauan ketentuan investasi untuk memperluas diversifikasi portofolio secara hati-hati, serta penerapan strategi investasi berbasis siklus hidup peserta (lifecycle investment).

Tindak Lanjut Accession Review OECD

Dalam forum tersebut, delegasi negara-negara anggota OECD memberikan perhatian terhadap langkah Indonesia dalam memperkuat ketahanan perusahaan asuransi, meningkatkan tata kelola, serta memperluas cakupan jaminan sosial bagi pekerja yang belum terjangkau.

OJK bersama Kementerian Keuangan dan instansi terkait akan terus memperkuat koordinasi untuk menindaklanjuti berbagai masukan dari OECD sebagai bagian dari penyempurnaan kerangka pengaturan dan pengawasan sektor keuangan nasional agar selaras dengan standar internasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *