KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com — Dalam rangka memperkuat pengamanan aset negara dan mendukung tertib administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melaksanakan inventarisasi lapangan serta proses ganti nama tanah aset milik Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (21/1/2026) di Desa Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea, sebagai bagian dari upaya sinkronisasi data fisik dan data yuridis aset negara agar tercatat secara valid, akurat, dan memiliki kepastian hukum.
Inventarisasi lapangan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan batas, luas, serta status hukum tanah aset negara sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
Selain itu, proses ganti nama juga dilakukan untuk menyesuaikan kepemilikan aset dengan instansi pengguna yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala BPN Konsel, Amrullah, A.Ptnh., M.M., menegaskan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen instansi dalam mendukung penataan aset negara yang tertib, transparan, dan akuntabel.
“Melalui sinergi lintas instansi seperti ini, kami berharap pengelolaan aset negara dapat berjalan lebih optimal, teradministrasi dengan baik, serta memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujar Amrullah.
Ia menambahkan pengamanan aset negara tidak hanya berdampak pada tertib administrasi, tetapi juga mendukung efektivitas pemanfaatan aset untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Kolaborasi antara Kantor Pertanahan Konawe Selatan dan KPKNL ini diharapkan dapat menjadi contoh praktik baik dalam pengelolaan aset negara di daerah, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.












