KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com — Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengumumkan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
Program ini ditujukan untuk mempercepat sertipikasi tanah masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan.
Dalam informasi yang dirilis Kantor Pertanahan Konawe Selatan, sejumlah wilayah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan PTSL 2026.
Wilayah tersebut meliputi Kecamatan Ranomeeto (Desa Kota Bangun dan Onewila), Kecamatan Moramo (Tambosupa), Kecamatan Lainea (Polewali), Kecamatan Ranomeeto Barat (Opaasi, Amokuni, Sinding Kasih, Jati Bali, Tundono, dan Lameruru), Kecamatan Konda (Alebo, Lawoila, dan Marome), Kecamatan Laonti (Sangi-Sangi), serta Kecamatan Andoolo (Andoolo).
Kepala Kantor Pertanahan Konawe Selatan, Amrullah, A.Ptnh., M.M, menjelaskan program PTSL memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat.
“Di antaranya adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah, memudahkan masyarakat menggunakan sertipikat sebagai jaminan pengajuan kredit perbankan untuk modal usaha, serta mencegah terjadinya konflik dan sengketa pertanahan,” ujarnya, Rabu (28/1).
Untuk dapat mengikuti program PTSL, masyarakat diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.
Persyaratan tersebut meliputi fotokopi e-KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi SPPT PBB Tahun 2025 atau tahun terakhir, alas hak atau bukti perolehan tanah, serta pemasangan patok tanda batas tanah yang telah disepakati bersama tetangga berbatasan.
Melalui pelaksanaan PTSL 2026 ini, Amrullah berharap semakin banyak bidang tanah masyarakat yang terdaftar secara resmi, sehingga tercipta tertib administrasi pertanahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.












