KENDARI, Lensainformasi.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan sejumlah langkah strategis dalam rangka percepatan penyelesaian Program Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026.
Hal tersebut menjadi hasil utama Rapat Evaluasi Strategi Percepatan PSN yang digelar dan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil BPN Sultra Ir. Rahmat, A. Ptnh., M.M., QRMO., CODP., C.Med., serta diikuti oleh para Kepala Bidang, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Subbagian, dan Koordinator Substansi dari seluruh bidang.
Melalui rapat tersebut, Kanwil BPN Sultra menegaskan fokus utama pelaksanaan PSN Tahun 2026 diarahkan pada optimalisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah sebagai instrumen percepatan kepastian hukum pertanahan di daerah.
Dalam arahannya, Ir. Rahmat menekankan pentingnya pematangan strategi kerja, penguatan koordinasi lintas bidang, serta kesiapan seluruh satuan kerja dalam menghadapi target program yang cukup besar.
Seluruh jajaran diminta bekerja secara terencana, terukur, dan berorientasi pada capaian kinerja yang nyata.
Sebagai hasil konkret rapat evaluasi, ditetapkan target PTSL masing-masing sebanyak 7.000 bidang untuk Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan.
Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan memperoleh target Redistribusi Tanah sebanyak 10.000 bidang.
Target tersebut menjadi perhatian khusus karena membutuhkan perencanaan teknis yang matang, penguatan sumber daya, serta pengendalian pelaksanaan yang konsisten agar dapat terealisasi sesuai jadwal dan standar yang telah ditetapkan.
Selain penetapan fokus program, rapat juga menghasilkan komitmen bersama untuk meningkatkan sinergi antarbidang, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan setiap tahapan pelaksanaan PSN berjalan efektif dan akuntabel.
“Kami komitmen untuk terus mendukung pembangunan nasional melalui percepatan program pertanahan, sekaligus menghadirkan pelayanan yang berkualitas dan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.










