KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Dalam rangka memastikan ketelitian dan keabsahan data sebelum penerbitan hak atas tanah, Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Panitia A melaksanakan peninjauan lapangan atas permohonan penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak Milik yang berlokasi di Desa Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Jumat (20/2/2026).
Kegiatan ini merupakan tahapan krusial dalam proses penelitian data fisik dan data yuridis sebelum diterbitkannya keputusan pemberian hak atas tanah.
Peninjauan lapangan dilakukan guna memastikan bahwa seluruh persyaratan administrasi maupun kondisi faktual di lapangan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Dalam pelaksanaannya, tim Panitia A melakukan identifikasi serta pengukuran batas bidang tanah secara langsung di lokasi. Selain itu, dilakukan pula klarifikasi riwayat penguasaan tanah, penelusuran data pendukung, serta konfirmasi terhadap kondisi aktual penggunaan tanah oleh pemohon.
Plh Kepala Kantor Pertanahan Konawe Selatan Ir. M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M., QRMP., IPM menjelaskan langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa objek tanah yang dimohonkan benar-benar memenuhi persyaratan hukum dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
“Proses verifikasi langsung di lapangan juga menjadi bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pelayanan pertanahan,” ujarnya.
Melalui kegiatan identifikasi dan klarifikasi data tanah ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan yang cermat, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi pemohon maupun masyarakat sekitar.
Dengan prosedur yang tertib dan terukur, penerbitan SK Hak Milik diharapkan dapat berjalan sesuai asas kepastian dan perlindungan hukum di bidang pertanahan.












