Dukung Kepastian Tata Ruang, Kantor Pertanahan Konawe Selatan Verifikasi Permohonan PKKPR di Ranomeeto

KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Dalam rangka mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum pemanfaatan ruang, Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan melaksanakan kegiatan peninjauan lapang sebagai bagian dari tahapan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Laikaaha, Kecamatan Ranomeeto, terhadap lima (5) permohonan PKKPR Non Berusaha, Jumat 27 Februari 2026.

Bacaan Lainnya

Peninjauan dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan bersama pejabat fungsional serta jajaran pelaksana teknis.

Peninjauan lapang merupakan tahapan penting dalam proses penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP), guna memastikan bahwa rencana pemanfaatan ruang yang diajukan pemohon telah sesuai dengan kondisi eksisting di lapangan serta sejalan dengan rencana tata ruang yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan verifikasi batas dan letak bidang tanah, pengecekan kesesuaian peruntukan ruang, serta pengumpulan data dan informasi faktual sebagai bahan analisis teknis.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Konawe Selatan dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Pertanahan Konawe Selatan, Asnani, S.P., M.M., menyampaikan bahwa peninjauan lapang ini bertujuan untuk memastikan proses penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka PKKPR Non Berusaha dapat berjalan secara cermat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dan pertanahan.

“Kami berkomitmen agar setiap tahapan dilakukan secara teliti dan berbasis data lapangan, sehingga produk layanan yang diterbitkan memiliki kepastian hukum serta mendukung pembangunan yang tertib dan berkelanjutan,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan terus memperkuat kualitas layanan publik di sektor pertanahan, sekaligus mendukung terciptanya pemanfaatan ruang yang terencana, legal, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *