KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengumumkan penutupan sementara pelayanan kepada masyarakat sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tahun 2026.
Penutupan layanan tersebut berlangsung mulai Rabu, 18 Maret 2026 hingga Selasa, 24 Maret 2026. Kebijakan ini terkait peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, Asnani, menyampaikan penyesuaian jadwal pelayanan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang berlaku secara nasional.
“Penutupan sementara ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan libur nasional dan cuti bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk dapat menyesuaikan waktu pengurusan layanan pertanahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelayanan kepada masyarakat akan kembali dibuka pada Rabu, 25 Maret 2026, dan seluruh aktivitas pelayanan akan berjalan normal seperti biasa.
Lebih lanjut, Asnani juga mengajak masyarakat untuk tetap memanfaatkan waktu dengan baik serta merencanakan pengurusan administrasi pertanahan setelah masa libur berakhir.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini dan kembali mengakses layanan setelah masa libur selesai. Terima kasih atas perhatian dan pengertiannya,” tambahnya.
Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas terkait jadwal pelayanan, sehingga proses administrasi pertanahan dapat berjalan lebih tertib dan terencana.












