KENDARI, Lensainformasi.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 3.089 gram atau lebih dari 3 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Bumi Anoa.
Pengungkapan kasus itu dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Jumat (19/6/2026), dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., serta jajaran pejabat utama Ditresnarkoba.
Kombes Pol. Amri mengatakan dua kasus tersebut berhasil diungkap sepanjang periode Mei hingga Juni 2026.
Kasus pertama melibatkan seorang perempuan berinisial J.O. (38), warga Kabupaten Kolaka, yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pelaku sistem tempel dalam jaringan peredaran narkotika antar kabupaten. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1.008 gram.
Sementara pada kasus kedua, petugas mengamankan seorang pria berinisial H. (31) yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan narkotika jaringan Kota Kendari.
Dari tersangka, polisi menyita 2.287 gram sabu beserta sejumlah alat yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kombes Pol. Amri menjelaskan, total barang bukti yang diamankan mencapai 3.089 gram. Dengan asumsi satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh sekitar 10 orang, pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 30 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak hanya diukur dari jumlah barang bukti yang disita maupun pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari dampak perlindungan yang diberikan kepada masyarakat.
“Setiap pengungkapan merupakan langkah nyata dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, sehingga dapat mencegah masyarakat, khususnya generasi muda, menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Dengan terputusnya jalur distribusi, potensi kerugian sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat juga dapat ditekan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut turut mempersempit ruang gerak jaringan kejahatan terorganisir yang kerap memanfaatkan hasil peredaran narkoba untuk mendanai berbagai aktivitas kriminal lainnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus narkoba juga berkontribusi dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang lebih kondusif, sekaligus menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui tindakan yang tegas, profesional, dan berkesinambungan.
Polda Sultra pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
Sebab, setiap kasus narkoba yang berhasil diungkap bukan sekadar penegakan hukum, melainkan investasi jangka panjang untuk menyelamatkan generasi bangsa, menjaga kualitas sumber daya manusia, serta mewujudkan masyarakat yang aman, sehat, dan produktif.










