Polisi Bongkar Bisnis Produksi STNK dan SIM Palsu Seharga Rp600 Ribu di Kendari, 3 Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

KENDARI, Lensainformasi.com — Polresta Kendari membongkar jaringan pemalsuan dokumen penting negara lintas kabupaten yang memproduksi surat-surat kendaraan serta identitas palsu.

Sindikat ini disampaikan Waka Polresta Kendari AKBP Moh. Yosa Hadi, didampingi Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau dan Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Kevin Fahri Ramadhan, pada Senin (26/10/2026) di Mapolresta Kendari.

Bacaan Lainnya

Kasus ini melibatkan tiga orang tersangka dengan peran berbeda, masing-masing berinisial E A (35), R M (29), serta M A A (31).

Aksi sindikat ini berakhir ketika jajaran kepolisian melakukan penindakan pada hari Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Cendana, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Kendari.

Saat penangkapan dilakukan, tersangka E A dan tersangka R M kedapatan sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Dua dari tiga tersangka merupakan residivis kasus narkoba, yakni tersangka M A A yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2020 di wilayah hukum Kabupaten Muna, serta tersangka R M yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2017 di wilayah hukum Kota Kendari,” kata AKBP Yosa.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 45 lembar STNK kendaraan palsu, 20 buah SIM BII Umum palsu, 1 buah SIM A palsu, 2 buah KTP palsu, 2 buah KTA Satpam palsu, serta 595 buah hologram STNK dan SIM.

Petugas juga mengamankan peralatan pembuat dokumen palsu yang terdiri atas 1 unit mesin press, hair dryer, alat catok rambut, stempel logo kepala institusi Polri, roll sticker vinyl, pisau cutter, pemotong kertas, lem kertas, lakban aluminium foil, pelubang kertas, foil hologram transparan, 14 buah ID card kosong, plastik laminating, kertas printing ukuran A4, 1 set PC komputer merek LG, 2 unit printer merek HP, hingga 1 unit printer bubuk merek Brother.

Modus operandi para tersangka didasari oleh motif ekonomi. M A A memesan STNK palsu kepada E A melalui perantara R M dengan harga transaksi sebesar Rp600.000 untuk setiap dokumen palsu yang dicetak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 391 KUHPidana juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *